ciamiszone.com :
SETDA,- Masyarakat Kabupaten Ciamis yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Ciamis kini dimanjakan dengan aplikasi Siliwangi 4.0, mereka dengan mudah bisa mengakses via whatsapp untuk mengetahui informasi dan perkembangan pekara yang dihadapinya, mulai dari biaya, status perkara, sampai dengan data-data lainnya, termasuk nama-nama hakim yang menangani perkara.
Peluncuran Aplikasi Siliwangi 4.0 tersebut dikemas dalam acara Diskusi Hukum II Wilayah V Priangan Timur sekaligus penyerahan Penghargaan Mahkamah Agung RI kepada Bupati Ciamis di Aula Setda Ciamis, Kamis (31/10/2019).
Kepal Pengadilan Agama Ciamis, Drs. H. Anang Permana. SH. MH. mengatakan, aplikasi Siliwangi 4.0 (Sistem Informasi Litigasi Whatsapp Terintregasi) dengan sistem informasi layanan publik berbasis teknologi informasi untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis.
“Sekarang kami menciptakan aplikasi berbasis android yaitu whatsapp (WA) dengan fitur yang lebih bagus, cepat dan akurat dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan pengelola di Pengadilan,” katanya.
Melalui aplikasi ini masyarakat yang mempunyai perkara di pengadilan dapat dengan mudah mengetahui proses perkembangan perkaranya, mulai dari sidangnya kapan, biayanya bagaimama kemudian kalau sudah beres akan tahu kapan aktanya bisa diambil.
Diakuinya, selama ini masyarakat harus terus menelepon dan datang ke kantor untuk mendapatkan informasi perkaranya, dengan aplikasi ini masyarakat akan dengan mudah dapat mengakses informasi perkaranya.
Sebelumnya Pengadilan Agama Ciamis sudah berjalah hampir dua tahun menggunakan aplikasi awal dengan nama “simanis” yang berbasis sms kemudian dikembangkan dengan berbasis android yaitu WA dengan nomor 0878-2119-9191.
“Aplikasi Siliwangi 4.0 ini bukan hanya digunakan masyarakat yang mempunyai perkara di pengadilan, bisa juga digunakan pimpinan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dijelaskannya, dengan aplikasi ini pimpinan dapat mengawasi perjalanan perkara, apabila ada perkara macet, macetnya dimana, kalau perkara yang belum beres siapa yang tidak mengerjakan, jadi dapat mengontrol perkara yang ada dan otimatis langsung masuk link perkara di MA. (Nank/cZ-01)*
0 Comments