ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Aksi cabul yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis, bahkan korbannya mencapai tiga orang. Ketiga korban tersebut adalah murdinya yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki. Aksi kelainan seksual tersebut dilakukan NS (29) warga Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Tersangka NS yang diketahui sebagai guru honorer SD di Kecamatan Langkaplancar itu ternyata pernah mejadi korban serupa dimasa lalunya, sehingga merasa penasaran dan mencoba melakukannya kepada murid-muridnya tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakokoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (29/10/2019).
Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memperlihatkan video mesum sesama jenis melalui handphonenya, setelah itu korban dipaksa untuk melakukan hal serupa yang dintontonya. Parahnya, pelaku selalu beraksi di WC sekolah saat jam-jam istrirahat.
“Awalnya hanya satu korban yang melapor, itu terjadi setelah korban bercerita kepada ibunya tentang kelakuan tidak senonoh oleh oknum gurunya. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan menemukan fakta baru yaitu muncul dua korban baru, sehingga korbannya menjadi tiga orang dengan rata-rata usia antara 9 sampai 12 tahun,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya juga pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan saudaranya sehingga timbul keinginan tersangka untuk mencoba hal yang pernah dilakukan saudaranya, untuk itu tersangka memilih murid-muridnya sebagai korban.
Sat Reskrim Polres Ciamis telah mengamankan tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 2 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 milyar. (Nank/cZ-01)*
0 Comments