Kisruh Cihaurbeuti, Tokoh Tahan Aksi Massa

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Kisruh di Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti tekait penilaian seleksi perangkat desa semakin meluas, imbasnya masyarakat desa siap melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak pantia seleksi di desa memberikan data-data atau dokumen kebenaran yang bisa menjelaskan bagaimana proses perubahan nilai materi pidato dari 3,25 menjadi 3,75.

Salah satu tokoh warga, Dedi Sudiana yang juga perwakilan dari keluarga salah seorang peserta, Gilang Ariatna Pamuji yang merasa dirugikan akbat perubahan nilai itu mengakui, pihaknya sangat tidak mengerti terhadap sikap panitia dan juga Pemdes Cihaurbeuti yang begitu sulit untuk memberikan atau memperlihatkan data-data hasil seleksi.

“Kami hanya mempertanyakan kejanggalan hasil akhir penilaian, dalam matematika disebut bilangan apakah 2 atau 7 karena kami anggap itu bilangan imajiner dan kami mohon kepastian rasionalnya yang mana? Tentunya harus dibarengi data pendukung karena data biasanya tidak tunggal, dan bilamana data atau dokumen tersebut sudah menjadi rahasia negara maka kami akan tunduk tidak akan mempermasalahkan lagi,” tegasnya.

Diakuinya, pihaknya sudah mempertanykan berualng-ulang, namun tetap tidak mendapatkan jawaban. Adapun jawaban dari DPMD dalam bentuk surat yang secara final menentukan tidak ada perubahan, padahal yang dibutuhkan adalah dasar untuk menentukan rekapitulasi sudah final.

Menurut Dedi, adapun sekarang muncul dan berkembang jadi konsumsi publik itu diluar kekuasaannya, pihaknya sudah berusaha merendam keinginan sejumlah massa melakukan aksi.

“Saat ini kami masih bisa merendam mereka, tapi kedepannya kami tidak tahu, kami sekeluarga mohon maaf sekalipun berkeyakinan bahwa kami tidak berkewajiban untuk untuk memohon maaf,” tegasnya.

Sejumlah dukungan terhadap proses tarnsfaransi seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti pun bermunculan, termasuk dari pengamat sosial poltiik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah yang sangat mendukung terhadap langkah pihak yang dirugikan meminta kejelasan pasti, jika pun tidak terealiasi pihaknya juga mendukung dan siap memfasilitasi lawyer untuk dibawa ke ranah hukum melalui PTUN.

“Saya mendukung pemecahan masalah itu ke ranah hukum, biar ada keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau sudah ada putusan lembaga peradilan tentunya semua pihak akan menerima, sehingga masalah bisa selesai dan suasana desa pun kondusif,” katanya.

Sementara Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan yang akrab disapa Ahim mengingatkan, camat setempat agar bergerak menyelesaikan masalah yang terjadi atau memfasilitasi hingga permasalahan selesai mencapai kepuasa antara keduabelah pihak, jangan sampai permaslaahan di desa ini malah mencuat ke kabupaten dan melibatkan Bupati.

“Selesaikan saja oleh camat di wilayahnya jangan sanpai menjadi kerja Bupati,” tegasnya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments