CIAMIS,- Kisruh
di Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti tekait penilaian seleksi perangkat
desa semakin meluas, imbasnya masyarakat desa siap melakukan aksi besar-besaran
untuk mendesak pantia seleksi di desa memberikan data-data atau dokumen
kebenaran yang bisa menjelaskan bagaimana proses perubahan nilai materi pidato
dari 3,25 menjadi 3,75.
Salah
satu tokoh warga, Dedi Sudiana yang juga perwakilan dari keluarga salah seorang
peserta, Gilang Ariatna Pamuji yang merasa dirugikan akbat perubahan nilai itu
mengakui, pihaknya sangat tidak mengerti terhadap sikap panitia dan juga Pemdes
Cihaurbeuti yang begitu sulit untuk memberikan atau memperlihatkan data-data
hasil seleksi.
“Kami
hanya mempertanyakan kejanggalan hasil akhir penilaian, dalam matematika
disebut bilangan apakah 2 atau 7 karena kami anggap itu bilangan imajiner dan
kami mohon kepastian rasionalnya yang mana? Tentunya harus dibarengi data
pendukung karena data biasanya tidak tunggal, dan bilamana data atau dokumen tersebut
sudah menjadi rahasia negara maka kami akan tunduk tidak akan mempermasalahkan
lagi,” tegasnya.
Diakuinya,
pihaknya sudah mempertanykan berualng-ulang, namun tetap tidak mendapatkan
jawaban. Adapun jawaban dari DPMD dalam bentuk surat yang secara final
menentukan tidak ada perubahan, padahal yang dibutuhkan adalah dasar untuk
menentukan rekapitulasi sudah final.
Menurut
Dedi, adapun sekarang muncul dan berkembang jadi konsumsi publik itu diluar
kekuasaannya, pihaknya sudah berusaha merendam keinginan sejumlah massa
melakukan aksi.
“Saat
ini kami masih bisa merendam mereka, tapi kedepannya kami tidak tahu, kami
sekeluarga mohon maaf sekalipun berkeyakinan bahwa kami tidak berkewajiban
untuk untuk memohon maaf,” tegasnya.
Sejumlah
dukungan terhadap proses tarnsfaransi seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti pun
bermunculan, termasuk dari pengamat sosial poltiik Kabupaten Ciamis, Endin
Lidinilah yang sangat mendukung terhadap langkah pihak yang dirugikan meminta
kejelasan pasti, jika pun tidak terealiasi pihaknya juga mendukung dan siap
memfasilitasi lawyer untuk dibawa ke ranah hukum melalui PTUN.
“Saya
mendukung pemecahan masalah itu ke ranah hukum, biar ada keadilan dan kepastian
bagi semua pihak. Kalau sudah ada putusan lembaga peradilan tentunya semua
pihak akan menerima, sehingga masalah bisa selesai dan suasana desa pun
kondusif,” katanya.
Sementara
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan yang akrab disapa Ahim
mengingatkan, camat setempat agar bergerak menyelesaikan masalah yang terjadi
atau memfasilitasi hingga permasalahan selesai mencapai kepuasa antara
keduabelah pihak, jangan sampai permaslaahan di desa ini malah mencuat ke kabupaten
dan melibatkan Bupati.
“Selesaikan
saja oleh camat di wilayahnya jangan sanpai menjadi kerja Bupati,” tegasnya. (EDA)*



0 Comments