Kakak Dibunuh Adik Kandung, Ayah Tiri Habisi Nyawa Balitanya

ciamiszone.com :

MAPOLRES,- Seorang kakak dibunuh adik kandungnya sendiri setelah sebelumnya terlibat adu mulut hingga terjadi perkelahian yang tidak dapat dihindari antara adik dan kakak yang berujung hilangnya nyawa seorang kakak di Banjarsari.

Sementara dari Sindangkasih dilaporkan, seorang anak dibawah umur lima tahun (balita), APSB (3) warga kampung Cibungkul RT. 02 RW. 13 Desa Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya terpaksa mengakhiri hidupnya akibat perbuatan ayah tirinya yang melakukan penganiayaan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

Kedua kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis, dan secara bersamaan dijelaskan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutriana, Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar, dan Kasubag Humas, Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Selasa (22/10/2019).

Menurut Kapolres, perkelahian antara dua saudara kandung yang berujung  meninggalkan sang kakak, AAM bin HM Sofyan (36) warga Dusun Kubangpari, RT 008, RW 006 Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, polisi menetapkan NS yang juga adik korban menjadi tersangka pelaku pembunuhan.


Dijelaskannya, tersangka atas nama NS bin HM Sofyan pada Sabtu (14/09/2019) terlibat adu mulut dengan korban hingga terjadi perkelahian yang berujung dengan menghilangnya nyawa korban.

“Korban ini tidak terima dinasehati adiknya, karena korban sering menganiaya orang tuanya hingga terjadi perkelahian,” katanya.

Berawal dari kecurigaan warga yang melayat ke rumah duka bahwa kematian korban tidak wajar, untuk memastikan kecurigaan itu, Ketua RT setempat, Handoyo Sunarya melaporkannya ke pihak berwajib.

“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan otopsi. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan mengakui segala perbuatanya karena kakaknya tidak terima dinasehati sehingga terjadi percekcokan yang dilanjutkan dengan perkelahian, akhirnya kakanya terbunuh,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya terjadi cekcok dengan kakaknya gara-gara tidak terima dinasehati, karena korban ini selalu menganiaya orang tuanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 184 (4) KUHPidana tentang perkelahian satu lawan satu hingga mengambil jiwa lawannya dengan ancaman hukuman juga tujuh tahun penjara.

Ayah Tiri Bunuh Balitanya
Sementara pembunuhan balita berhasil diungkap Satuan Reserse Polres Ciamis yang telah menetapkan tersangka ADR (23) Dusun Gandasari RT. 11 RW. 13 Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis karena atas perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan ternyata adalah anak tirinya sendiri.

Kejadian tersebut berawal ketika tersangka ADR yang juga ayah tiri korban, pada Senin (21/10/2019) tengah malam kepada istrinya, Yesi Mulyasari (26) meminta ijin untuk membawa korban untuk dititipkan ke orangtuanya (nenek korban) di Sidangkasih.

“Tersangka menitipkan korban ke neneknya di Sindangkasih karena saat itu korban rewel terus, sementara istrinya (ibu korban) dalam keadaan hamil,” kata Kapolres.


Dijelaskan Kapolres, ditengah perjalanan tersangka menghentikan motornya dan meminta korban untuk diam dan tidak rewel terus, namun korban terus menerus menangis hingga tersangka kesal dan beberapa kali memukul tubuh korban hingga jatuh tersungkur dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Tersangka yang kemudian dikletahui sedang dalam pengaruh alkohol itu semakin emosi, sehingga tega memukul tubuh anak tirinya itu hingga tersungkur,” jelasnya.

Diduga, pemukulan tersangka terhadap korban akibat pengaruh minuman keras, karena berdasarkan pengakuan ayah tiri yang kesehariannya bekerja mengurus peternakan ayam di Ciawi ini, sebelum pulang sempat telah mengkonsumsi miras jenis ciu.

Ketika sampai di rumah, dirinya merasa kesal karena korban rewel dan nangis terus, akhirnya dibawah pengaruh alcohol itulah tersangka berniat menitipkan anak tirinya ke neneknya dan dalam perjalanan melakukan penganiayaan.

Seperginya korban dengan ayah tirinya, ternyata membuat gundah dan cemas ibu kandung korban, dan saat itu pun langsung menghubungi mertuanya untuk memastikan keberadaan anak kandungnya. Tenryata kecemasannya menjadi saat mertuanya tidak mengetahui keberadaan anak dan cucunya itu.

Ibu korban yang sedang hamil itu pun memutuskan untuk berangkat ke rumah mertuanya, namun dalam perjalanan mendapat kabar anaknya berada di Puskesmas Sindangkasih dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.

Mengetahui luka yang diderita korban, pihak puskesmas tidak sanggup menangani, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini Tasikmalaya dan langsung mendapat perawatan, namun takdir berkata lain, meskipun pihak rumah sakit sudah berusaha namun korban menghembuskan nafas terakhir.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 milyar. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments