ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jarak bukan masalah bagi anggota Satreskrim Polres Ciamis dalam memburu pelaku kejahatan yang bisa meresahkan masyarakat. Meskipun pelaku kejahatan melarikan diri ke Tanggerang, polisi memburunya, dan kurang dari satu bulan berhasil menciduk pelaku pembunuhan di Pangandaran.
Tersangka TR (27) seorang pengangguran warga Dusun Cipangasih RT. 025 RW 010 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran yang diduga melakukan pembunuhan di Pangandaran terhadap Trisna Juwita (36) itu berhasil diciduk Satreskrim Polres Ciamis, Sabtu (12/10/2019) malam di daerah Cimonde, Cibodas, Kota Tanggerang.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar dan Kasubbag Humas Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Selasa (15/10/2019) menjelaskan, Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan/pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.
“Kita dapat mengamankan tersangka TR beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan dua unit sepeda motor,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya pada Rabu (18/09/2019) Trisna Juwita (36) janda beranak dua ditemukan oleh anaknya Rizki (9) sudah tewas mengenaskan di rumahnya, di Dusun Golempang RT 01 RW 01 Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Korban selain berjualan kopi di warungnya, dia juga menyediakan layanan lain yaitu prostitusi, dan tersangka merupakan salah satu konsumennya,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, ketika pelaku mengunjungi korban untuk kedua kalinya, pelaku yang telah jatuh hati pada korban meminta korban untuk menghentikan kegiatan layanan prostitusinya. Namun, korban tidak mau meskipun tersangka berjanji akan menikahinya karena dari hasil itulah korban menafkahi dan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, hingga terjadilah cekcok yang berakhir dengan tewasnya korban.
“Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan dua unit hp milik korban, satu unit hp dibuang pelaku di perkebunan, selanjutnya pelaku melarikan diri ke Tanggerang setelah sebelumnya sempat menjual sepeda motor korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 365 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga membekuk Kur (33) seorang wiraswasta, warga Dusun Sukamenak RT. 02 RW. 01 Desa Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya karena telah menjadi penadah sepeda motor yang dijual TR, atas tindakanya tersebut penadah tersebut diancam dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (Nank/cZ-01)*
0 Comments