ciamiszone.com :
BNN Pusat,- Dalam rangka Operasi
Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN)
mengungkap tiga jaringan sindikat internasional (Malaysia, Nigeria, Taiwan)
yang berusaha mengedarkan sabu seberat 13,9 kg dari tiga kasus berbeda. Adapun TKP-nya
di Berau, Bone, Yogyakarta dan Tangerang. Dari ketiga kasus tersebut, petugas
mengamankan tujuh tersangka.
Sindikat
internasional yang berhasil dibongkar oleh BNN antara lain, Jaringan
Malaysia-Indonesia yang berhasil menggagalkan 10,8 kg sabu siap edar.
Sesuai
rilis dari BNN Pusat yang disampaikan Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy
Mudyana, M.Si Kamis (21/4/2016) menjelaskan, kasus pertama ini berhasil
diungkap setelah BNN melakukan penyelidikan yang intensif terhadap informasi
peredaran narkoba yang menggunakan jalur Malaysia-Tawau-Perairan Sebatik via
Tarakan Kalimantan Utara.
Diperoleh
informasi pula, para pelaku memecah barang di Pulau Bunyu, Tarakan menjadi tiga
bagian, yaitu 2,8 kg untuk tujuan Samarinda, 8 kg tujuan Makassar dan 1 kg
tujuan Palu.
Dijelaskannya,
pada tanggal 4 April 2016, petugas melakukan pengejaran terhadap seorang kurir
yang membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Samarinda. Kurir tersebut
menggunakan jalur Tarakan-Tanjung Selor-Samarinda. Saat target melintasi
kawasan Gunung Tabur, Berau Kalimantan Timur, petugas BNN berhasil mengamankan
kurir yang diketahui berinisial HEN (31).
“Dari
tangan HEN, petugas berhasil menyita sabu seberat 2.839 gram. Tidak berselang
lama, petugas juga mengamankan ASH (41) yang bertugas mengawasi situasi sekitar
dan membuka jalan untuk HEN,” katanya.
Dalam
waktu yang bersamaan, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengejar kurir
yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Makassar. Karena diduga kuat masih
berada di Bone, petugas melakukan pengejaran hingga ke daerah desa Pattiro
Sompe Keamatan Sibulue, Kab. Bone. Saat digerebek di sebuah rumah, si target
melarikan diri karena mencium kedatangan petugas dari jauh, namun petugas
berhasil menyita sabu seberat ±8.000 gram.
“Jaringan
ini dikendalikan oleh seorang napi yang kini mendekam di sebuah lapas di
Tarakan, Kaltara,” jelasnya.
Dalam
kasus lainnya, sindikat Nigeria yang mengendalikan peredaran sabu 688,7 gram
terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di
sebuah hotel di Yogyakarta. Setelah dilakukan pemantauan, seseorang yang keluar
dari hotel dan dicurigai membawa narkoba itu bertolak ke Jakarta dengan
menumpangi kereta. Setibanya di Jakarta, kurir tersebut bergeser ke daerah
Tangerang.
Akhirnya, BNN
menggagalkan transaksi sabu seberat 688,7 gram di di depan sebuah ruko di
daerah Poris, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang tanggal 14 April 2016. Di TKP, petugas meringkus dua orang laki-laki berinisial YAK
(37) setelah menyerahkan sabu kepada ISK (39).
Dari keterangan YAK, ia
beraksi di
bawah kendali seorang perempuan bernama DS (36). Pada hari yang sama petugas
pun berhasil mengamankan DS di sebuah apartemen di Karawaci, Tangerang.
YAK mengatakan, dirinya
mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan WNA Afsel yaitu LN
(36) dan petugas mengamankan LN di daerah Dagen DIY masih
di hari yang sama.
Jaringan ini
dikendalikan oleh sindikat Nigeria yang diduga kuat masih berada di Jakarta.
Petugas kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku
lainnya.
Pengungkapan kasus ini
berhasil dilaksanakan dengan baik berkat sinergi yang kuat antara petugas BNN
di pusat dengan para petugas BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jaringan Taiwan-Indonesia Diungkap
Rilis BNN Pusat yang
diterima ciamiszone juga mengungkapkan terbongkarnya jaringan sindikat narkoba
Taiwan-Indonesia, setelah petugas Bea dan Cukai Halim
Perdana Kusuma mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri yang
dialamatkan kepada seseorang di Jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang. Dari
hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi UPS yang di dalamnya terdapat dua tea set berisi sabu seberat 2.460 gram.
Petugas
BNN melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan LWS, seorang anggota sindikat
internasional Taiwan, di Jalan Marsekal
Surya Dharma, 30 Maret 2016.
Para
tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112
ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cZ-01)





2 Comments
harus di buat undang-undang hukuman eksekusi mati bagi pemilik atau pengedar atau bandar narkoba dg jumlah tertentu
ReplyDeletesetelah ada lembaga penanganan khusus narkoba kini peredaran narkoba semakin sempit pergerakannya
ReplyDelete