ciamiszone.com :
BNNK CIAMIS,- Badan Narkotika
Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat (P2M), menggelar Seminar tentang peran lembaga swasta dalam upaya
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
di Lingkungan Swasta di Aula Desa Langensari Kota Banjar, Kamis (13/08/15).
Kegiatan
seminar yang mengangkat tema Peranserta Masyarakat dalam upaya P4GN, diikuti
oleh unsur perusahaan swasta dan pemerintah Desa Langensari, dan difasilitasi
oleh Gerakan Anti Narkoba Daerah (Garda) Kota Banjar, sebagai bentuk sinergitas
dalam upaya menciptakan lingkungan bersih narkoba.
Sebagaimana
disampaikan oleh Kepala Seksi P2M, Deny Setiawan, S.Sos. MM., yang didampingi
oleh Narasumber BNNK Ciamis, Suhendi, SH., menyatakan bahwa masalah narkoba
merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, swasta dan seluruh komponen
masyarakat memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan lingkungan bersih
narkoba, untuk itu dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba dibutuhkan
peranserta masyarakat dalam upaya P4GN.
Peranserta
masyarakat ini diatur dalam Pasal 104 – 108 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, tujuannya adalah mensinergikan peran masyarakat dengan
penegak hukum atau BNN dalam upaya P4GN sehingga terciptanya lingkungan bersih
narkoba.
Peranserta
masyarakat ini dapat diwujudkan melalui informasi yang diberikan kepada penegak
hukum atau BNN atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dilingkungan masyarakat, termasuk menjangkau penyalahguna narkoba untuk
direhabilitasi baik medis maupun sosial yang difasilitasi oleh BNN.
Mengingat
kondisi bangsa Indonesia saat ini memasuki darurat narkoba, untuk itu
pemerintah mencanangkan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba,
untuk mensukseskan program dimaksud BNNK Ciamis mendapat kuota 500 orang
penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi. Jika melihat angka prevalensi
menyatakan bahwa, 2,2 % penduduk Indonesia adalah pecandu narkoba, atau setara
dengan 4,5 juta jiwa dari usia produktif antara 10-59 tahun, untuk itulah
mereka yang sudah menjadi pecandu wajib menjalani rehabilitasi baik medis
maupun sosial sebagai upaya pemulihan dan memutus mata rantai peredaran gelap
narkoba, namun yang 97,8 % mereka harus tetap imun jangan terjerumus dan
menambah angka 2,2 %, untuk itulah peranserta masyarakat sangat menentukan
dalam upaya dimaksud.
Dalam
kesempatan ini Kepala Desa Langensari, Yanti mengapresiasi kegiatan seminar yang
dilaksanakan oleh BNNK Ciamis. Ia menghimbau dan mengajak kepada para peserta
agar memaksimalkan kesempatan yang berharga ini dalam memahami permasalahan
narkoba yang dewasa ini sangat mengkhawatirkan, sehingga dibutuhkan dukungan
semua pihak dalam memeranginya.
Ia
berharap bahwa kegiatan seminar ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan dapat
disosialisasikan kembali mulai dari keluarga sendiri, tetangga, sahabat, dan
masyarakat umum lainnya.***


0 Comments