PAN Usung Asep Rahmat, PKS Tunggu Musyawarah DPTP


ciamiszone.id : 

CIAMIS,- Teka teki politik menjelang pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis semakin dekat. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis resmi menyodorkan nama tunggal, H. Asep Rahmat, untuk mengisi kursi kekosongan kepemimpinan tersebut.

​Langkah PAN tersebut mendapat respons positif dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis. PKS menegaskan bahwa arah dukungan politik terhadap kandidat yang diusung PAN tetap harus melewati mekanisme musyawarah internal partai.

​Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi penetapan satu nama oleh PAN yang dinilainya sebagai perkembangan penting dalam dinamika komunikasi antarpartai politik di Ciamis.

​"PAN hari ini sudah punya kandidat satu nama. Sebelumnya, Ketua DPD PAN selalu menyebutkan ada lima calon. Sekarang sudah memutuskan Pak Haji Asep Rahmat sebagai calon yang diusung PAN untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis," ujar Didi usai menerima DPD PAN Ciamis di Kantor DPD PKS Ciamis, Sabtu (24/10/2026).

​Didi menegaskan, PKS tidak dapat serta-merta menyatakan dukungan resmi kepada Asep Rahmat tanpa melalui prosedur pengambilan keputusan organisasi. Nama kandidat usulan PAN tersebut akan dibahas secara mendalam dalam rapat pimpinan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Ciamis.

​Menurutnya, setiap keputusan strategis PKS wajib berpijak pada hasil musyawarah kolektif di tingkat DPTD, sehingga posisi resmi partai tidak semata-mata ditentukan oleh hasil komunikasi informal antar pimpinan partai.

​Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, Didi juga menglarifikasi posisi Gita yang sebelumnya sempat mendapat dukungan tanpa syarat dari PKS untuk maju dalam bursa calon Wakil Bupati. Didi mengungkapkan bahwa Gita secara legawa telah memilih tidak melanjutkan pencalonannya.

​"Dulu PKS pernah menyampaikan akan mendukung Ibu Gita tanpa syarat. Tadi saya tanyakan langsung dan beliau menjawab dengan ikhlas untuk tidak maju serta menyerahkan pencalonan dari PAN kepada Pak Asep Rahmat," ungkap Didi.


​Selain mempertimbangkan figur calon, PKS menekankan pentingnya kepastian hukum dalam seluruh tahapan pemilihan Wakil Bupati Ciamis. Didi menyampaikan sikap kritis PKS terkait payung hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

​"Kami menyampaikan sikap tegas bahwa PKS tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati apabila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru yang merupakan peraturan dari pihak berwenang, tentunya PKS akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan," tegasnya.

​Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKS menempatkan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru sebagai syarat mutlak sebelum terlibat aktif dalam proses pemilihan teknis di DPRD.

​Sementara itu, Ketua DPD PAN Ciamis, Komar Hermawan, menegaskan komitmen partainya untuk terus memperluas ruang dialog dan konsolidasi bersama seluruh partai koalisi pengusung pasangan Herdiat-Yana.

​Komar menilai, komunikasi intensif antarpartai politik merupakan langkah krusial untuk membangun kesepahaman bersama di tengah dinamika pengisian jabatan wakil kepala daerah.

​Dengan dikuncinya nama Asep Rahmat oleh PAN, tahapan komunikasi politik di Ciamis kini memasuki fase penjajakan dukungan resmi. Kepastian akhir dukungan PKS masih bergantung pada hasil rapat DPTD, sementara kelanjutan proses pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis tetap menanti kejelasan regulasi dari otoritas berwenang.(Eda)*

Post a Comment

0 Comments