DKUKMPP Targetkan 500 UMKM Miliki Sertifikat Halal Gratis

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Sebagai tindak lanjut atas komitmen Bupati Ciamis setelah berkoordinasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat untuk memperluas akses sertifikasi halal bagi usaha mikro yang selama ini belum memiliki legalitas produknya, Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan BPJPH Jabar menargetkan 500 pelaku UMKM segera memiliki sertifikasi halal secara gratis.

Target sebanyak itu khusus bagi pelaku UMKM di wilayah eks Kewedanaan Ciamis, sosialisasi digelar di Gedung KH Irfan Hielmi, Islamic Center Ciamis, Jumat, (31/07/2026).

Kepala Dinas KUKMPP Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi mengatakan, program tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam membantu UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Menurutnya, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan telah menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha, terutama setelah pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk kategori produk tertentu.

"Program ini memberikan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro di Kabupaten Ciamis yang belum memiliki sertifikat halal," tegasnya.

Tahap awal, program difokuskan untuk pelaku usaha di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis yang meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan sejumlah kecamatan di sekitarnya.

DKUKMPP menargetkan sekitar 500 pelaku usaha mikro dapat mengikuti proses sertifikasi pada tahap pertama. Namun, pemerintah berharap cakupan program itu terus bertambah hingga mencapai sekitar 1.500 UMKM di seluruh Kabupaten Ciamis.

"Kami berharap totalnya bisa mencapai sekitar 1.500 UMKM, kami juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan program  gratis ini," katanya.

Diakuinya, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengurus sertifikat halal. Salah satu penyebab utamanya ialah anggapan biaya pengurusan sertifikasi cukup mahal.

Untuk itu Pemkab memilih memfasilitasi proses tersebut tanpa dipungut biaya agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan bagi UMKM menunda pengurusan legalitas produknya.

Menurutnya, seluruh jenis usaha mikro berpeluang mengikuti program tersebut, mulai dari pedagang gorengan, penjual sate, warung makanan hingga usaha rumahan lainnya.

"Bisa. Selama masuk kategori usaha mikro. Mereka juga didampingi fasilitator halal yang akan membimbing proses pengajuannya sampai selesai," ujarnya.

Dadan menjelaskan pelayanan sertifikasi halal tidak akan berhenti di wilayah eks Kewedanaan Ciamis. Setelah tahap pertama, berencana menyasar wilayah kewedanaan lainnya dengan pola jemput bola agar pelaku usaha tidak terbebani biaya transportasi.

"Kami yang akan mendatangi mereka. Jangan sampai pelaku UMKM harus mengeluarkan ongkos tambahan hanya untuk mengurus sertifikasi halal," katanya.

Sementara perwakilan BPJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil mengapresiasi langkah Pemkab Ciamis yang dinilai proaktif memfasilitasi pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.

Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi pasar industri halal yang sangat besar. Dari sekitar 53 juta penduduk, sekitar 97 persen merupakan umat Islam sehingga kebutuhan terhadap produk halal terus meningkat.

"Program ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal sehingga mendapatkan kepercayaan konsumen. Dampaknya tentu bisa meningkatkan omzet, membuat UMKM naik kelas, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar halal yang sangat besar," kata Imam.

Ia menilai sertifikat halal kini menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing UMKM, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.

Program tersebut disambut antusias para pelaku usaha. Salah satunya Ade Jaelani, warga Kertasari, Kecamatan Ciamis, yang datang bersama sekitar 20 pedagang kecil untuk mengikuti proses sertifikasi halal.

Ade menilai fasilitas gratis dari pemerintah sangat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala biaya pengurusan legalitas usaha.

Ia juga mengingatkan pentingnya sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bekal menghadapi persaingan perdagangan yang semakin terbuka.

"Kalau belum punya sertifikat halal atau NIB, kita bisa tertinggal. Apalagi nanti persaingan semakin terbuka. Legalitas usaha menjadi salah satu syarat agar produk kita bisa bersaing," katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments