CIAMIS,- Sebagai
tindak lanjut atas komitmen Bupati Ciamis setelah berkoordinasi dengan Balai
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat untuk memperluas akses
sertifikasi halal bagi usaha mikro yang selama ini belum memiliki legalitas
produknya, Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan
Perindustrian (DKUKMPP) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan BPJPH Jabar menargetkan
500 pelaku UMKM segera memiliki sertifikasi halal secara gratis.
Target
sebanyak itu khusus bagi pelaku UMKM di wilayah eks Kewedanaan Ciamis, sosialisasi
digelar di Gedung KH Irfan Hielmi, Islamic Center Ciamis, Jumat, (31/07/2026).
Kepala
Dinas KUKMPP Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi mengatakan, program tersebut
merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam membantu UMKM menghadapi
kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Menurutnya,
sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan telah menjadi
kebutuhan bagi pelaku usaha, terutama setelah pemerintah mewajibkan sertifikasi
halal untuk kategori produk tertentu.
"Program
ini memberikan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro di Kabupaten
Ciamis yang belum memiliki sertifikat halal," tegasnya.
Tahap
awal, program difokuskan untuk pelaku usaha di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis
yang meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan sejumlah kecamatan di sekitarnya.
DKUKMPP
menargetkan sekitar 500 pelaku usaha mikro dapat mengikuti proses sertifikasi
pada tahap pertama. Namun, pemerintah berharap cakupan program itu terus
bertambah hingga mencapai sekitar 1.500 UMKM di seluruh Kabupaten Ciamis.
"Kami
berharap totalnya bisa mencapai sekitar 1.500 UMKM, kami juga mengajak para
pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan program gratis ini," katanya.
Diakuinya,
masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengurus sertifikat halal. Salah
satu penyebab utamanya ialah anggapan biaya pengurusan sertifikasi cukup mahal.
Untuk
itu Pemkab memilih memfasilitasi proses tersebut tanpa dipungut biaya agar
hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan bagi UMKM menunda pengurusan
legalitas produknya.
Menurutnya,
seluruh jenis usaha mikro berpeluang mengikuti program tersebut, mulai dari
pedagang gorengan, penjual sate, warung makanan hingga usaha rumahan lainnya.
"Bisa.
Selama masuk kategori usaha mikro. Mereka juga didampingi fasilitator halal
yang akan membimbing proses pengajuannya sampai selesai," ujarnya.
Dadan
menjelaskan pelayanan sertifikasi halal tidak akan berhenti di wilayah eks
Kewedanaan Ciamis. Setelah tahap pertama, berencana menyasar wilayah kewedanaan
lainnya dengan pola jemput bola agar pelaku usaha tidak terbebani biaya
transportasi.
"Kami
yang akan mendatangi mereka. Jangan sampai pelaku UMKM harus mengeluarkan
ongkos tambahan hanya untuk mengurus sertifikasi halal," katanya.
Sementara
perwakilan BPJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil mengapresiasi langkah Pemkab
Ciamis yang dinilai proaktif memfasilitasi pelaku usaha memperoleh sertifikat
halal.
Menurutnya,
Jawa Barat memiliki potensi pasar industri halal yang sangat besar. Dari
sekitar 53 juta penduduk, sekitar 97 persen merupakan umat Islam sehingga kebutuhan
terhadap produk halal terus meningkat.
"Program
ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal
sehingga mendapatkan kepercayaan konsumen. Dampaknya tentu bisa meningkatkan
omzet, membuat UMKM naik kelas, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar halal yang
sangat besar," kata Imam.
Ia
menilai sertifikat halal kini menjadi salah satu instrumen penting dalam
meningkatkan daya saing UMKM, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin
terbuka.
Program
tersebut disambut antusias para pelaku usaha. Salah satunya Ade Jaelani, warga
Kertasari, Kecamatan Ciamis, yang datang bersama sekitar 20 pedagang kecil
untuk mengikuti proses sertifikasi halal.
Ade
menilai fasilitas gratis dari pemerintah sangat membantu pelaku usaha kecil
yang selama ini terkendala biaya pengurusan legalitas usaha.
Ia
juga mengingatkan pentingnya sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
sebagai bekal menghadapi persaingan perdagangan yang semakin terbuka.
"Kalau
belum punya sertifikat halal atau NIB, kita bisa tertinggal. Apalagi nanti
persaingan semakin terbuka. Legalitas usaha menjadi salah satu syarat agar
produk kita bisa bersaing," katanya. (EDA)*





0 Comments