Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Tiri Diancam 12 Tahun Penjara

ciamiszone.id :

CIAMIS,- H (38) seorang ayah tiri warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis ditangkap dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis atas dugaan tindak pidana persetubuhan (pencabulan) terhadap anak tirinya sendiri -sebut saja Bunga- yang masih dibawah umur terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H yang kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit PPA, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2022.

“Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 kini baru terungkap. Peristiwa tersebut dilaporkan pada April 2026. Aksinya dilakukan tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjaranyar,” kata Carsono, Rabu (22/07/2026).

Dijelaskan, aksi bejatnya H dilakukan saat korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 kali. Namun, angka ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap bunga yang saat ini berusia 16 tahun, tersangka H menggunakan modus rayuan disertai iming-iming. Tak hanya itu, tersangka juga melayangkan ancaman agar korban tidak membocorkan perbuatannya.

"Modusnya dengan cara merayu, memberi iming-iming, dan memaksa serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun," kata Kasat Reskrim.

Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada salah seorang temannya.

"Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, kami langsung menindaklanjuti dan Alhamdulillah saudara H berhasil kami amankan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara untuk penanganan trauma fisik maupun psikologis korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal.

"Untuk kondisi korban saat ini sedang menjalani asesmen dan ditempatkan di rumah aman Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan kasus ini, kami selalu berkolaborasi dengan KPAID dan dinas terkait di Kabupaten Ciamis," pungkasnya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments