CIAMIS,- H
(38) seorang ayah tiri warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis ditangkap dan
diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis atas
dugaan tindak pidana persetubuhan (pencabulan) terhadap anak tirinya sendiri -sebut
saja Bunga- yang masih dibawah umur terancam 12 tahun penjara.
Kasat
Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono membenarkan adanya penangkapan terhadap
tersangka H yang kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit PPA, pelaku melakukan
aksinya sejak tahun 2022.
“Perbuatan
bejat pelaku telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 kini baru
terungkap. Peristiwa tersebut dilaporkan pada April 2026. Aksinya dilakukan
tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjaranyar,” kata Carsono, Rabu
(22/07/2026).
Dijelaskan,
aksi bejatnya H dilakukan saat korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8
SMP. Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak
kurang lebih 15 kali. Namun, angka ini masih terus dikembangkan oleh pihak
kepolisian.
Menurut
Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap bunga yang saat ini
berusia 16 tahun, tersangka H menggunakan modus rayuan disertai iming-iming.
Tak hanya itu, tersangka juga melayangkan ancaman agar korban tidak membocorkan
perbuatannya.
"Modusnya
dengan cara merayu, memberi iming-iming, dan memaksa serta mengancam korban
agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun," kata Kasat
Reskrim.
Kasus
ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada
salah seorang temannya.
"Setelah
menerima laporan dari ibu kandung korban, kami langsung menindaklanjuti dan
Alhamdulillah saudara H berhasil kami amankan," tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP
(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 12 tahun.
Sementara
untuk penanganan trauma fisik maupun psikologis korban, pihak kepolisian
berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal.
"Untuk
kondisi korban saat ini sedang menjalani asesmen dan ditempatkan di rumah aman
Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan kasus ini, kami selalu berkolaborasi dengan
KPAID dan dinas terkait di Kabupaten Ciamis," pungkasnya. (EDA)*



0 Comments