CIAMIS,- Kelurahan
Sindangrasa resmi menjadi kelurahan pertama di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan
sebagai Kampung Zakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Dr H Herdiat
Sunarya ditandai dengan penabuhan bedug dan pelepasan balon udara secara
simbolis di Halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).
Momentum
tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan dihadiri jajaran pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat
(UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, dan sejumlah tamu undangan dari
berbagai unsur.
Menurut
Bupati, Kabupaten Ciamis memiliki potensi yang sangat besar untuk terus
berkembang. Kekuatan utama daerah bukan hanya terletak pada sumber daya yang
dimiliki, tetapi juga pada tingginya semangat gotong royong dan kepedulian
sosial masyarakat.
Bupati
menilai potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui pengelolaan zakat yang
profesional dan dipercaya masyarakat dan menekankan pentingnya membangun tata
kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan terukur agar kepercayaan
masyarakat semakin meningkat.
"Potensi
Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang
paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang
baik, transparan, akuntabel, dan terukur," ujarnya.
Dakuinya,
kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih sangat terbatas. Saat ini Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Ciamis berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di
Jawa Barat.
Apabila
seluruh masyarakat Ciamis menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara
bersama-sama melalui lembaga yang terpercaya, maka potensi dana yang terkumpul
setiap tahunnya dapat mendekati sebagian nilai APBD Kabupaten Ciamis.
"Kuncinya
adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar
sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka
zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat," katanya.
Ditambahkan,
kontribusi masyarakat Ciamis terhadap pembangunan melalui berbagai kegiatan keagamaan,
mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan RT, nilainya bahkan sangat
besar. Oleh karena itu, pembangunan daerah tidak mungkin hanya mengandalkan
APBD semata.
"Kalau
hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta
masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,"
tegasnya.
Sementara
itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, mengapresiasi
diresmikannya Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat. Ia berharap langkah
tersebut menjadi inspirasi bagi kelurahan maupun desa lainnya di Kabupaten
Ciamis untuk mengembangkan program serupa.
Menurut
Lili, Kampung Zakat Sindangrasa merupakan Kampung Zakat ke-12 yang diresmikan
di Ciamis dari total 18 Kampung Zakat yang ada di provinsi Jawa Barat.
Dengan
capaian itu, Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah Kampung Zakat
terbanyak di Jawa Barat. Sementara secara nasional, hingga kini telah terbentuk
sekitar 150 Kampung Zakat di berbagai wilayah Indonesia. (EDA)*




0 Comments