CIAMIS,- Dinas
Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis mengingatkan agar para
bandar dan peternak tidak hanya mencari keuntungan dari penjualan, tetapi harus
memastikan bahwa hewan yang dipasarkan benar-benar layak untuk dikurbankan.
Kepala
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakan
Ciamis, Asri Kurnia saat melakukan pengawasan di kandang Sriwijaya Farm, Desa
Cisadap Ciamis, Senin (11/05/2026), mengatakan, para bandar dan peternak
diingatkan agar tidak hanya mengejar keuntungan penjualan, tetapi juga
memastikan hewan yang dipasarkan benar-benar sehat, cukup umur, bebas Penyakit
Mulut dan Kuku (PMK), serta memenuhi syarat kurban sesuai syariat Islam.
Dijelaskan
pengawasan dilakukan secara intensif menyusul masih adanya kasus PMK di
sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, kondisi di Ciamis hingga kini
dinilai masih terkendali.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah peternakan dan lapak penjualan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat aman, sehat, dan layak disembelih saat Idul Adha.
“Kasus
PMK memang tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga masih ditemukan di
beberapa wilayah Indonesia. Namun untuk pengendalian, vaksinasi terus kami
tingkatkan sejak awal tahun hingga sekarang guna mencegah penyebaran kasus
PMK,” katanya.
Dijelaskan,
lalu lintas ternak antarwilayah menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai
karena berpotensi memicu penyebaran penyakit. Pihaknya memastikan kasus PMK di
Kabupaten Ciamis relatif sedikit dan dapat segera ditangani oleh petugas kesehatan
hewan.
“Kasus
PMK di Ciamis tidak terlalu banyak. Minggu-minggu ini hanya ada laporan sekitar
dua ekor dan sudah ditangani. Selain pengawasan penyakit, kami juga menekankan
pentingnya kelayakan hewan kurban sesuai aturan pemerintah dan ketentuan syariat,”
katanya.
“Hewan
kurban wajib dalam kondisi sehat, cukup umur, tidak cacat, dan layak untuk
disembelih. Bandar ataupun peternak harus bisa mendorong para panitia kurban
membeli hewan yang benar-benar sehat dan layak kurban. Jangan hanya mengejar keuntungan
saja, tetapi harus memenuhi persyaratan hewan kurban sesuai Permentan maupun
fatwa MUI,” tegasnya.
Dalam
pemeriksaan di Sriwijaya Farm, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap
sejumlah sapi, mulai dari kondisi tubuh, kesehatan mulut dan kuku, hingga usia
ternak. Hasilnya, tiga ekor sapi dinyatakan sehat, cukup umur, dan layak
dijadikan hewan kurban tahun ini.
Dari
total 40 ekor sapi di kandang tersebut, sebanyak 33 ekor telah terjual dan
tujuh ekor lainnya belum dipasarkan karena belum memenuhi syarat umur kurban. (EDA)*




0 Comments