Seorang Napi Lapas Ciamis Meninggal Dunia, Kenapa?

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Kabar mengejutkan datang dari dalam Lapas Kelas II Ciamis setelah seorang warga binaannya, Iwan bin Alimin (47) yang baru tiga bulan menjalani vonis yang diterimanya selama 7,5 tahun dinyatakan meninggal dunia, Senin (09/02/2026).

Warga Kecamatan Cijeungjing itu masuk Lapas Kelas II Ciamis sejak 23 Oktober 2025 yang divonis kasus kepemilikan narkoba, sebelum menghuni Lapas sesuai aturan korban melewati pemeriksaan kesehatan terleih dahulu di Lapas, hasilnya tidak ditemukan penyakit yang mencurigakan dan  disertai tidak adanya keluhan kesehatan, ada pun ditemukan memar dan lembam di bagian punggung tapi tidak ada keluhan dari korban.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II Ciamis melalui Kasi Binadik dan Giatja, James P. Tampubolon kepada wartawan dalan Konferensi Persnya di Lapas Ciamis, Senin (09/02/2026) petang.

Dijelaskan, James, pada 24 Januari 2026 korban dirawat di klinik Lapas dengan keluhan nyeri perut sampai ke punggung. Keesokan harinya pukul 09.30 WIB dirujuk ke IGD RSUD Ciamis dikarenakan keluhannya nyeri perut sampai ke punggung yang tidak kunjung hilang, bahkan mati rasa pada kedua kakinya.

Setelah dirawat inap selama tiga hari dengan diagnosa Myeloradikulopati Thoracal (Peradangan tulang belakang) setinggi Th 7-8, korban kembali dirawat di Klinik Lapas.

Menurut James, pada 29 Januari 2026 pukul 10.50 WIB korban kembali dirujuk ke IGD RSUD Ciamis karenakan hipotensi dan sesak napas dengan kelemahan pada ekstremitas bawah. Korban dirawat inap sampai 4 Februari 2026 dengan diagnose Angina Pectoris (nyeri dada akibat jantung coroner) disertai dengan syok hipovolemik, hipokalemia dan GEA dehidrasi berat, kemudian korban dirawat di Klinik Lapas.

Pada tanggal 8 Februari 2026 pukul 23.00 WIB kondisi narapidana menurun dan dilakukan penanganan darurat oleh perawat Lapas di Klinik Lapas. Pada tanggal 9 Februari 2026 pukul 00.20 WIB dirujuk ke IGD RSUD Ciamis untuk penanganan selanjutnya dengan pengawalan Ka KPLP, Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan Napi/ Anak Didik, Kasubsi Portatib, Staf Kamtib, petugas/anggota Jaga dan perawat.

“Rujukan dilaksanakan sudah berdasarkan rekomendasi dokter yang diperbantukan dari Puskesmas Ciamis serta koordinasi antara Kasubsi Portatib (sebagai kontrol perwira), Kasubsi Perawatan, Kasi Binadik dan Giatja, dan Ka KPLP dengan Kalapas,” katanya.

Korban pun langsung ditangani petugas, diperiksa dokter IG, selanjutnya kepada korban diberikan terapi oksigen dengan NRM 10 lpm, infus line 1 di tangan kanan dengan cairan infus RL 60 tpm, dan infus line ke 2 di kaki kiri dengan cairan infus RL 60 tpm namun terjadi perburukan dan dilakukan RJP, hingga dokter IGD menyatakan korban Iwan bin Alimin meninggal dunia pukul 03.17 WIB.

“Intinya, Lapas sudah memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, terutama kesehatan. Kami selalu melakukan pemeriksaan berkala dan menerima keluhan kesehatan warga binaan,” katanya.

Dalam konferensi Pers di Lapas tersebut diperoleh keterangan dari adik korban, Aan menjelaskan, saat dirawat di RSU korban sempat memberikan wasiat kepadanya berupa kalimat, jika terjadi sesuatu pada dirinya, jangan salahkan Lapas karena selama ini pihak Lapas sudah melayaninya dengan baik, bertolakbelakang dengan kondisi selama di sel tahanan Mapolres Ciamis.

“Saat dirawat, kakak saya bilang, kalau ada apa-apa pada drinya jangan salahkan Lapas karena di Lapas diperlakukan baik dan dilayanai dengan baik, justru selama di sel tahanan Mapolres Ciamis mendapat intimidasi sampai penganiayaan oleh sesama tahanan,” jelasnya seraya mengakui, kakaknya tidak memiliki riwayat penyakit jantung. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments