CIAMIS,-
Kabar mengejutkan datang dari dalam Lapas Kelas II Ciamis setelah seorang warga
binaannya, Iwan bin Alimin (47) yang baru tiga bulan menjalani vonis yang
diterimanya selama 7,5 tahun dinyatakan meninggal dunia, Senin (09/02/2026).
Warga
Kecamatan Cijeungjing itu masuk Lapas Kelas II Ciamis sejak 23 Oktober 2025
yang divonis kasus kepemilikan narkoba, sebelum menghuni Lapas sesuai aturan
korban melewati pemeriksaan kesehatan terleih dahulu di Lapas, hasilnya tidak ditemukan
penyakit yang mencurigakan dan disertai
tidak adanya keluhan kesehatan, ada pun ditemukan memar dan lembam di bagian punggung
tapi tidak ada keluhan dari korban.
Hal
itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II Ciamis melalui Kasi Binadik dan Giatja,
James P. Tampubolon kepada wartawan dalan Konferensi Persnya di Lapas Ciamis,
Senin (09/02/2026) petang.
Dijelaskan,
James, pada 24 Januari 2026 korban dirawat di klinik Lapas dengan keluhan nyeri
perut sampai ke punggung. Keesokan harinya pukul 09.30 WIB dirujuk ke IGD RSUD
Ciamis dikarenakan keluhannya nyeri perut sampai ke punggung yang tidak kunjung
hilang, bahkan mati rasa pada kedua kakinya.
Setelah
dirawat inap selama tiga hari dengan diagnosa Myeloradikulopati Thoracal (Peradangan
tulang belakang) setinggi Th 7-8, korban kembali dirawat di Klinik Lapas.
Menurut
James, pada 29 Januari 2026 pukul 10.50 WIB korban kembali dirujuk ke IGD RSUD
Ciamis karenakan hipotensi dan sesak napas dengan kelemahan pada ekstremitas
bawah. Korban dirawat inap sampai 4 Februari 2026 dengan diagnose Angina
Pectoris (nyeri dada akibat jantung coroner) disertai dengan syok hipovolemik,
hipokalemia dan GEA dehidrasi berat, kemudian korban dirawat di Klinik Lapas.
Pada
tanggal 8 Februari 2026 pukul 23.00 WIB kondisi narapidana menurun dan
dilakukan penanganan darurat oleh perawat Lapas di Klinik Lapas. Pada tanggal 9
Februari 2026 pukul 00.20 WIB dirujuk ke IGD RSUD Ciamis untuk penanganan
selanjutnya dengan pengawalan Ka KPLP, Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi
Perawatan Napi/ Anak Didik, Kasubsi Portatib, Staf Kamtib, petugas/anggota Jaga
dan perawat.
“Rujukan
dilaksanakan sudah berdasarkan rekomendasi dokter yang diperbantukan dari Puskesmas
Ciamis serta koordinasi antara Kasubsi Portatib (sebagai kontrol perwira),
Kasubsi Perawatan, Kasi Binadik dan Giatja, dan Ka KPLP dengan Kalapas,”
katanya.
Korban
pun langsung ditangani petugas, diperiksa dokter IG, selanjutnya kepada korban diberikan
terapi oksigen dengan NRM 10 lpm, infus line 1 di tangan kanan dengan cairan
infus RL 60 tpm, dan infus line ke 2 di kaki kiri dengan cairan infus RL 60 tpm
namun terjadi perburukan dan dilakukan RJP, hingga dokter IGD menyatakan korban Iwan bin Alimin meninggal dunia pukul 03.17 WIB.
“Intinya,
Lapas sudah memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, terutama kesehatan.
Kami selalu melakukan pemeriksaan berkala dan menerima keluhan kesehatan warga binaan,”
katanya.
Dalam konferensi Pers di Lapas tersebut diperoleh
keterangan dari adik korban, Aan menjelaskan, saat dirawat di RSU korban sempat
memberikan wasiat kepadanya berupa kalimat, jika terjadi sesuatu pada dirinya,
jangan salahkan Lapas karena selama ini pihak Lapas sudah melayaninya dengan
baik, bertolakbelakang dengan kondisi selama di sel tahanan Mapolres Ciamis.
“Saat
dirawat, kakak saya bilang, kalau ada apa-apa pada drinya jangan salahkan Lapas
karena di Lapas diperlakukan baik dan dilayanai dengan baik, justru selama di
sel tahanan Mapolres Ciamis mendapat intimidasi sampai penganiayaan oleh sesama
tahanan,” jelasnya seraya mengakui, kakaknya tidak memiliki riwayat penyakit jantung. (EDA)*




0 Comments