CIAMIS,-
Pemkab Ciamis melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Sentra Palamartha
Sukabumi Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menyalurkan alat
bantu disabilitas untuk 104 orang, Kamis (04/09/2025).
Bantuan
ini merupakan yang kelima kalinya sejak tahun 2023, untuk saat ini bantuan yang
disalurkan sebanyak 55 unit alat bantu dengan nilai keseluruhan mencapai
Rp133.926.450,-
Ketua
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis, Dodo Zakaria
berterimakasih kepada pemerintah, khususnya Kemensos yang begitu peduli dengan
penyandang disabilitas di Ciamis.
Menurutnya,
dengan bantuan yang diterima kaum disabiitas semoga menjadikan motivasi untuk
berkarya hingga bisa mandiri. Hingga kedepannya tidak lagi mengandalkan bantuan
dari pemerintah.

"Mudah-mudahan
Ciamis semakin maju, disabilitas semakin sejahtera dan kami terhadap teman
disabilitas jangan terus berharap dari program bantuan ini tetapi harus belajar
mandiri demi menunjukan disabilitas bukan penerima manfaat tapi harus bisa
bermanfaat bagi orang banyak," tegasnya.
Perwakilan
Kementerian Sosial RI, Sarmauli Tamba mengatakan, bantuan yang diberikan adalah
alat bantu disabilitas seperti kursi roda, tingkat kaki tiga, tongkat netra, walker
hingga nebulizer.
"Total
sebanyak 55 unit alat bantu dengan nilai keseluruhan mencapai Rp133.926.450
disalurkan kepada penerima manfaat," katanya.
Diakuinya,
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu wilayah kerja Sentra Palamartha yang
cukup aktif dalam pembantuan terhadap penyandang disabilitas.
"Dinsos
Ciamis merupakan wilayah kerja Sentra Palamartha yang cukup aktif dalam
memperhatikan warganya, sehingga sering mengajukan pengajuan bantuan ke Kemensos
melalui Sentra Palamartha,” katanya.
Plt
Kepala Dinas Sosial Ciamis, H Tino Armyanto LS mengatakan, pihaknya akan terus
melakukan pengajuan dan melakukan survei lapangan agar para penyandang
disabilitas di Ciamis terjamin hak haknya.
"Pengajuan
akan terus dilakukan karena kebetulan juga tahun ini sedang mempersiapkan
Raperda terkait penghormatan dan perlindungan terhadap disabilitas, ini sebagai
salah satu payung hukum Dinsos memotivasi pemerintah daerah untuk lebih
menyatarakan memperhatikan penyandang disabilitas di Ciamis," kata Tino.
Diakuinya,
dengan adanya bantuan dari Kemensos ini diharapkan kedepan tidak hanya
mengandalkan dari Kemensos, artinya Ciamis melalui perdanya akan lebih
memperhatikan anggaran untuk membuat terjamin hak-haknya dan terlindungi.
Sementara
salahseorang orangtua penerima manfaat, Tuti warga Dusun Desa Darmacaang Kecamatan
Cikoneng berterimakasih atas bantuan untuk anaknya.
"Sangat
bermanfaat sekali untuk anak saya sekolah, anak saya sudah dua kali menerima
bantuan kursi roda," katanya. (EDA)*
0 Comments