Tarif Parkir RSU Melonjak, Warga Menjerit


ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pengelolaan parkir di kawasan RSUD Ciamis tiba-tiba melonjakan tarif dengan cara dihitung perjam, yang sebelumnya hanya Rp2000,- untuk kendaraan motor (roda dua) dan Rp3.000,- untuk mobil (roda empat) berlaku untuk 24 jam bahkan berhari-hari, tiba-tiba ada perubahan dengan sistem memasang tarif Rp2000,- untuk motor pada jam pertama dan Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya hingga 24 jam hingga batas maksimal Rp10.000. Sementara untuk mobil dikenakan tarif jam pertama 3.000,- jam kedua dan seterusnya Rp2.000,- maksimal 24 jam Rp15.000,-.

Karena tidak ada sosialisasi sebelumnya, mengakibatkan sejumlah pengunjung keberatan, mereka menjerit dengan sistem tarif baru yang tidak disosialisasikan sebelumnya. Bahkan tidak sesuai aturan yang disepakati pengelola dan RSUD.

Pengalaman seorang pengunjung RSUD, Ade Jaelani mengaku lain kenyataannya, karena saat dirinya menjenguk rekannya selama kurang dari dua jam parkir di RSUD, tapi dikenakan tarif Rp9.000,- berarti dinilai Rp4.500 untuk setiap jamnya.

“Saya kaget, biasanya bayar parkir hanya Rp2.000,- tiba-tiba dikenakan tarif baru Rp9.000 selama kurang dari 2 jam. Dengan alasan petugas di pos parkir ada perubahan tarif. Saya secara pribadi tidak keberatan jika sesuai aturan, tapi sekelas RSUD Ciamis sampai tarif parkir Rp4.500/jam itu kemahalan,” katanya.

Ade juga mendapat keluhan serupa dari rekannya yang datang dari Bandung menjenguk saudaranya yang dirawat di RSU, dia parkir selama 24 jam pas mobil mau keluar dikenakan tarif Rp40 ribu. Begitu juga dengan pengendara motor, parkir selama 24 jam dikenakan tarif Rp25 ribu.

“Jadi kawan saya yang dari Bandung kaget, seharian parkir di RSUD dikenakan Rp40ribu, dan yang menggunakan motor harus membayar Rp25 ribu, mahal banget,” tegasnya.

Dijelaskan Ade, berapa pun perubahan tarif parkir di RSUD tidak masalah, sepanjang adanya sosialisasi terlebih dahulu dari pihak terkait.

“Selama ini kan tidak ada sosialisasi, jangankan sosialisasi langsung ke masyarakat, minimal ada tempelan kertaslah sebagai pengumuman tarif baru, ini kan tidak ada,” katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Ciamis melalui Kabag TU-nya, Aris Sukmayana mengakui adanya kenaikan tarif dari Rp2.000,- untuk motor dan Rp3.000,- untuk mobil dikenakan tarif perjam berikutnya hingga batas Rp10 ribu untuk motor dan Rp15 ribu untuk mobil.

“Sebetulnya tarif itu sudah lama sesuai dengan MoU antara RSUD dengan pihak ketiga sebagai pengelola parkir yaitu PT Hanura Putra. Namun, mereka baru menerapkannya baru-baru ini. Jadi harga parkir Rp2.000,- dan Rp3.000,- tanpa ada batasan itu baru percobaan saja,” katanya, Rabu (04/10/2023).

Dijelaskan Aris, memang dirinya yang mempertanyakan ke pihak PT Hanura untuk menerapkan aturan tarif sesuai MoU yang disepakati, namun harus melalui tahapan sosialisasi.

“Kami sudah menegur pihak pengelola agar segera mensosialisasikan minimal memasang baner atau pun tulisan yang bisa dibaca pengunjung, agar mereka tidak kaget ketika terjadi perubahan tarif dari biasanya. Tapi ya... mereka kurang respon, nanti saya ingatkan lagi,” jelasnya.

Sementara menanggapi perbedaan harga yang tidak sesuai dengan MoU, Aris mengaku kaget dan akan menindaklanjutinya ke pengelola. Namun Aris menduga itu salah satu kenakalan petugas operator.

“Saya yakin kalau memang terjadi, itu oknun petugas operator yang bermain. Untuk menindaklanjutinya kami butuh no pol kendaraannya, biar bisa dicek didata base. Jika ditemukan pelakunya akan saya usulkan ke pengelola agar pelaku diberhentikan saja dari pekerjaannya,” tegasnya.

Diakuinya, ada dua kewajiban pengelola parkir di RSUD, satu membayar kewajiban ke BLUD sesuai MoU yaitu Rp6,5 juta perbulan dan membayar pajak parkir ke Bapenda sesuai itung-itungan dengan Bapenda.

“Untuk pembayaran pajak parkir ke Bapenda ada itung-itungan prosestasenya, tapi yang saya tahu dulu Rp300 ribu perbulan, sekarang sudah mencapai Rp1 juta perbulan,” tegasnya.

Petugas layanan pengaduan, PT Hanura Putra, Deni S yang juga operator parkir mengakui, saat ini pihaknya menerapkan sistem parkir dengan pembayaran perjam sesuai aturan yang ada, tapi jika ada petugas yang menerapkan tarif lebih dari aturan, itu pasti ulah oknum operator yang bertugas di pintu.

“Kami akan selidiki apa permasalahannya dan siapa pelakunya. Mungkin saja itu kenakalan di operator penjaga pintu,’ tegasnya.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh menegaskan, jika terjadi perubahan sistem pembayaran harus dilakukan sosialisasi agar tidak menjadi masalah di masyarakat.

“Salah jika tidak ada sosialisasi dulu, di RSUD kan sudah BLUD jadi BLUD harus bergerak dan bertanggungjawab terhadap jalannya pengelolaan parkir di RSUD. Apalagi dengan penerapan sistem perjam sudah dipastikan terjadi peningkatan penghasilan yang akan berpengaruh juga terhadap kewajiban pajaknya ke Bapenda,” tegasnya seraya mengaku dalam waktu dekat akan berkirim surat ke pengelola dan BLUD untuk menjelaskan duduk persoalannya. (Eda/Nank)*


Post a Comment

1 Comments