CIAMIS,- Pengelolaan
parkir di kawasan RSUD Ciamis tiba-tiba melonjakan tarif dengan cara dihitung
perjam, yang sebelumnya hanya Rp2000,- untuk kendaraan motor (roda dua) dan Rp3.000,-
untuk mobil (roda empat) berlaku untuk 24 jam bahkan berhari-hari, tiba-tiba
ada perubahan dengan sistem memasang tarif Rp2000,- untuk motor pada jam
pertama dan Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya hingga 24 jam hingga batas
maksimal Rp10.000. Sementara untuk mobil dikenakan tarif jam pertama 3.000,- jam
kedua dan seterusnya Rp2.000,- maksimal 24 jam Rp15.000,-.
Karena
tidak ada sosialisasi sebelumnya, mengakibatkan sejumlah pengunjung keberatan,
mereka menjerit dengan sistem tarif baru yang tidak disosialisasikan
sebelumnya. Bahkan tidak sesuai aturan yang disepakati pengelola dan RSUD.
Pengalaman
seorang pengunjung RSUD, Ade Jaelani mengaku lain kenyataannya, karena saat dirinya
menjenguk rekannya selama kurang dari dua jam parkir di RSUD, tapi dikenakan
tarif Rp9.000,- berarti dinilai Rp4.500 untuk setiap jamnya.
“Saya
kaget, biasanya bayar parkir hanya Rp2.000,- tiba-tiba dikenakan tarif baru
Rp9.000 selama kurang dari 2 jam. Dengan alasan petugas di pos parkir ada
perubahan tarif. Saya secara pribadi tidak keberatan jika sesuai aturan, tapi
sekelas RSUD Ciamis sampai tarif parkir Rp4.500/jam itu kemahalan,” katanya.
Ade
juga mendapat keluhan serupa dari rekannya yang datang dari Bandung menjenguk
saudaranya yang dirawat di RSU, dia parkir selama 24 jam pas mobil mau keluar
dikenakan tarif Rp40 ribu. Begitu juga dengan pengendara motor, parkir selama
24 jam dikenakan tarif Rp25 ribu.
“Jadi
kawan saya yang dari Bandung kaget, seharian parkir di RSUD dikenakan Rp40ribu,
dan yang menggunakan motor harus membayar Rp25 ribu, mahal banget,” tegasnya.
Dijelaskan
Ade, berapa pun perubahan tarif parkir di RSUD tidak masalah, sepanjang adanya
sosialisasi terlebih dahulu dari pihak terkait.
“Selama
ini kan tidak ada sosialisasi, jangankan sosialisasi langsung ke masyarakat,
minimal ada tempelan kertaslah sebagai pengumuman tarif baru, ini kan tidak
ada,” katanya.
Menanggapi
hal itu, Direktur RSUD Ciamis melalui Kabag TU-nya, Aris Sukmayana mengakui
adanya kenaikan tarif dari Rp2.000,- untuk motor dan Rp3.000,- untuk mobil
dikenakan tarif perjam berikutnya hingga batas Rp10 ribu untuk motor dan Rp15
ribu untuk mobil.
“Sebetulnya
tarif itu sudah lama sesuai dengan MoU antara RSUD dengan pihak ketiga sebagai
pengelola parkir yaitu PT Hanura Putra. Namun, mereka baru menerapkannya
baru-baru ini. Jadi harga parkir Rp2.000,- dan Rp3.000,- tanpa ada batasan itu
baru percobaan saja,” katanya, Rabu (04/10/2023).
Dijelaskan
Aris, memang dirinya yang mempertanyakan ke pihak PT Hanura untuk menerapkan aturan
tarif sesuai MoU yang disepakati, namun harus melalui tahapan sosialisasi.
“Kami
sudah menegur pihak pengelola agar segera mensosialisasikan minimal memasang
baner atau pun tulisan yang bisa dibaca pengunjung, agar mereka tidak kaget
ketika terjadi perubahan tarif dari biasanya. Tapi ya... mereka kurang respon,
nanti saya ingatkan lagi,” jelasnya.
Sementara
menanggapi perbedaan harga yang tidak sesuai dengan MoU, Aris mengaku kaget dan
akan menindaklanjutinya ke pengelola. Namun Aris menduga itu salah satu
kenakalan petugas operator.
“Saya
yakin kalau memang terjadi, itu oknun petugas operator yang bermain. Untuk menindaklanjutinya
kami butuh no pol kendaraannya, biar bisa dicek didata base. Jika ditemukan pelakunya
akan saya usulkan ke pengelola agar pelaku diberhentikan saja dari pekerjaannya,”
tegasnya.
Diakuinya,
ada dua kewajiban pengelola parkir di RSUD, satu membayar kewajiban ke BLUD
sesuai MoU yaitu Rp6,5 juta perbulan dan membayar pajak parkir ke Bapenda sesuai
itung-itungan dengan Bapenda.
“Untuk
pembayaran pajak parkir ke Bapenda ada itung-itungan prosestasenya, tapi yang
saya tahu dulu Rp300 ribu perbulan, sekarang sudah mencapai Rp1 juta perbulan,”
tegasnya.
Petugas
layanan pengaduan, PT Hanura Putra, Deni S yang juga operator parkir mengakui,
saat ini pihaknya menerapkan sistem parkir dengan pembayaran perjam sesuai
aturan yang ada, tapi jika ada petugas yang menerapkan tarif lebih dari aturan,
itu pasti ulah oknum operator yang bertugas di pintu.
“Kami
akan selidiki apa permasalahannya dan siapa pelakunya. Mungkin saja itu
kenakalan di operator penjaga pintu,’ tegasnya.
Kepala
Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh menegaskan, jika terjadi perubahan sistem
pembayaran harus dilakukan sosialisasi agar tidak menjadi masalah di
masyarakat.
“Salah
jika tidak ada sosialisasi dulu, di RSUD kan sudah BLUD jadi BLUD harus
bergerak dan bertanggungjawab terhadap jalannya pengelolaan parkir di RSUD.
Apalagi dengan penerapan sistem perjam sudah dipastikan terjadi peningkatan
penghasilan yang akan berpengaruh juga terhadap kewajiban pajaknya ke Bapenda,”
tegasnya seraya mengaku dalam waktu dekat akan berkirim surat ke pengelola dan
BLUD untuk menjelaskan duduk persoalannya. (Eda/Nank)*
1 Comments
Akibat ulah oknum
ReplyDelete