CIAMIS,- Simpangsiurnya masa jabatan pasangan Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat-Yana ditanggapi komisioner KPU Ciamis yang menegaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan berakhir pada 20 April 2024 sesuai undang-undang yang mengisyaratkan masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun terhitung pelantikan.
Ketidakpastian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tersebut muncul setelah adannya aturan undang-undang yang dinilai berlainan pemahaman, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pilkada tersebut Pasal 201 ayat (5) menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, walaupun tidak dijelaskan secara tertulis, namun masa jabatan kepala daerah mempunyai penegasan yang sama dengan masa jabatan Presiden dan Wakilnya, yaitu selama 5 tahun. Namun lebih tegas lagi dalam UU 23/2014 tetang Pemerintah Daerah Pasal 59 ayat (1) menegaskan, masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komisioner
KPU Ciamis, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muharam Kurnia menjelaskan, dalam
hal ini fungsi KPU hanya sebatas menjalankan proses Pilkada sampai menetapkan
pemenangnya, sementara untuk pelantikan itu kewenangan eksekutif dalam hal ini
Mendagri.
Namun, menurut pemahaman KPU masa jabatan lima tahun dimaksud dihitung sejak pelantikan, sementara pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang dilantik serentak di Bandung pada 20 April 2019 tentunya akan berakhir pada 20 April 2024, sehingga mereka akan menjalankan tugasnya tuntas selama lima tahun sesuai undang-undang.
Sementara pemahaman UU Pilkada Pasal 201 ayat (5) yang menyebutkan kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 berlaku bagi kepala daerah yang pelantikannya normal setelah penetapan, yaitu tahun 2018.
“Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dilantik hampir satu tahun setelah penetapan, namun demikian tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak 2024 karena masa jabatannya akan berakhir pada 20 April 2024,” tegas Muharam, Kamis (07/09/2023).
Namun demikian, Muharam mengakui, hal itu bukan kewenangan KPU tetapi kewenangan Mendagri sehingga KPU belum bisa menyimpulkan kepastiannya.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat berpendapat lain, menurutnya sampai hari ini, Jumat (08/09/2023) belum ada kepastian tertulis dari Mendagri terkait masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Dijelaskannya, meskipun sesuai SK Mendagri Nomor 131.32-5872 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dijelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis selama lima tahun terhitung pelantikan (20 April 2019) tetapi berbenturan dengan UU Pilkada No 10/2016 Pasal 201 ayat (5) yang menegaskan jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2018 berakhir tahun 2023.
“Sampai saat ini kami dari Bagian Hukum masih berpedoman pada UU 10/2016, kami pun sudah melakukan komunikasi dengan KPU Pusat atau pun Kemendagri tapi jawabannya tetap belum ada kepastian dari Mendagri,” katanya.
Diakuinya, UU Plkada No. 10 tahun 2016 tersebut tidak menyalahi UU lainnya baik UUD 1945 maupun UU 23/2014 karena UU 10/2016 adalah undang-undang yang bersifat khusus yang bisa mengalahkan undang-undang lainnya yang bersifat umum.
Apalagi
dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No 8 tahun 2015 diatur kompensasi
kepada kepala daerah yang tidak bisa menjalankan tugasnya penuh selama lima
tahun akibat adanya ketetapan hukum lain akan diberikan kompensasi berupa uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak
pensiun untuk satu periode. (Nank/Eda)**
0 Comments