Kecanduan Judi Online, Oknum Guru Gelapkan Aset Sekolah

ciamiszone.id :

KEJAKSAAN,- Diduga kecanduan judi online, AR, seorang guru PNS salah satu SMPN di Pangandaran diamankan jajaran Mapolres Pangandaran dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk diproses lebih lanjut.

Kajari Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH menjelaskan, AR diamankan karena menggelapkan aset sekolah sejumlah perlengkapan lunak terdiri dari laptop, komputer dan infocus mencapai belasan unit.

”Pelaku beraksi sejak tahun 2021 sehingga jumahnya pun mencapai belasan unit. Modusnya, dia bawa barang tersebut, termasuk barang barang yang sudah tidak digunakan karena rusak, setelah itu diperbaiki lalu dijual,” katanya di Kejari Ciamis, Senin (11/09/2023).

Menurut Kajari, uang hasil penjualannya diakui pelaku dihabiskan untuk bermain judi online.

Selain AR, diamankan juga GS yang kesehariannya sebagai tukang servie elektronik diduga sebagai penadahnya.

“Barang-barang tersebut dijual ke GS, kebetulan dia keseharianya berprofesi sebagai tukang servis, jadi dia penadahnya,” tegas Soimah.

Dijelaskan, Tim Penyidik Kejari Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis (tahap II). Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, Inal Sainal Saiful, SH, MH. yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin penyidikan dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam tahap II setelah P-21 oleh JPU kemudian Penyidik Kejari Ciamis menyerahkan berkas perkara, barang bukti berikut 2 (dua) orang tersangka AR selaku PNS dan tersangka  GS pihak swasta.

Dijelaskan oleh Kajari, perkara korupsi ini berupa penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran di sebuah SMPN di Parigi, awalnya pada tahun 2019 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran yang menaungi Sekolah Dasar dan SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran terdapat pengadaan peralatan laboratorium komputer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP melalui APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019, kemudian di tahun 2020 kembali terdapat kegiatan pengadaan berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Komputer Unit Jaringan, perlengkapan Penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi melalui APBD Kabupaten Pangandaran T.A 2020, setelah semua barang diterima oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran kemudian disalurkan kepada sekolah-sekolah yang salah satunya adalah SMPN di Parigi tempat dimana tersangka AR bekerja selaku Guru.

Modus yang tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, tersangka AR menjual barang-barang komputer milik sekolah kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus, sehingga tersangka GS percaya dengan apa yang disampaikan AR, dan tetap saja membeli barang tersebut dikarenakan harga yang diberikan oleh AR sangat murah dan spesifikasi dari barang tersebut sangat bagus.

Perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali namun dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan/pesanan dari tersangka GS. Setelah membeli barang-barang berupa komputer tersebut kemudian tersangka GS menjualnya kembali sehingga mempeoleh keuntungan.

Atas kejadian tersebut Kejari menyimpulkan, kasusnya termasuk ke ranah tindak pidana korupsi, sehingga pihaknya menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Tipikor Jawa Barat, dan para tersangka berikut barang bukti dlimpahkan ke Bandung.

Sementara kuasa hukum GS, Dafiq Syahl Mansyur mengakui, dirinya merasa shok karena kasus kliennya diarahkan ke ranah korupsi.

Pihaknya merasa kaget karena kliennya hanya seorang swasta yang biasa jual beli barang, apalagi yang jual adalah seorang guru yang klien dianggap tidak mungkin berbohong.

“Apalagi dia bilang barang tersebut adalah hasil lelang,” tegasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments