Ciamis Masuk 5 Zona Merah Radikalisme di Jabar

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Jawa Barat ada 4 kabupaten dan 1 kota yang masuk zona merah faham radikalisme, diantaranya Kabupaten Bekasi, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Kota Depok jadi 5 wilayah yang menjadi pantauan BNPT.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kasatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ciamis, R. Yadi Tisyadi melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Bakesbangpol Ciamis, Purwadi yang makui, masuknya Ciamis pada zona merah radikalisme lima besar di Jawa Barat menjadi tugas berat, untuk itu pihaknya akan terus bekerjasama dengan instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 dan juga Kementerian Agama dalam upaya mecegahan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Kondisi zona merah ini merupakan kewenangan pemetaan dari BNPT dan Densus 88, namun meskipun masuk lima besar zona merah, sampai saat ini kondisi Kabupaten Ciamis terbilang kondusif," katanya, Rabu (09/08/2023).

Menurut Purwadi, Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah dengan dominasi masyarakat muslim yang heterogen. Dengan beragam aplikasi cara beribadah hingga faham-faham sempalan yang nyeleneh dan anti meanstream.

Pada tahun 2022 Ciamis mendapat predikat zona merah dari BNPT dengan munculnya kasus 10 narapidana teroris (Napiter) asal Ciamis. Sebanyak 7 orang ex napiter sudah bebas dari masa tahanan dan menjalani kehidupan sosial normal di tengah masyarakat. Sementara 3 orang lagi masih menjalankan masa tahanan.

Purwadi mengaku kesulitan dalam upaya pencegahan radikalisme di Ciamis karena keterbatasan informasi untuk sasaran pembinaan kepada masyarakat.

Menurutnya, untuk mencegah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya paham radikalisme, pro kekerasan, anti Pancasila yang dapat merusak persatuan dan kesatuan NKRI harus dilakukan sosialisasi tentang paham radikalisme, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap Napiter dan eks Napiter melalui bekerjasama dan berkolaborasi dengan Polres Ciamis, BNPT dan pihak terkait lainnya.

"Dalam segi pengawasan sebenarnya kami berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kalau untuk Napiter dan eks Napiter asal Ciamis yang berada diluar wilayah Kabupaten Ciamis kami masih kekurangan data," ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam pada Kantor Kemenag Ciamis, Dr Mohammad Aip Maptuh menjelaskan, untuk kondisi masyarakat muslim Ciamis relatif normal kondusif. Hanya ada beberapa pemahaman sempalan ataupun nyeleneh yang masih muncul, namun masih dalam koridor normal.

“Sejauh ini munculnya keberadaan pemahaman nyeleneh masih dapat kita atasi. Dalam arti kita rangkul, kita lakukan komunikasi secara baik-baik untuk kembali ke kaedah-kaedah Islam yang benar,” katanya.

Aip Maptuh menuturkan, pada permukaan Ciamis memang kondusif, namun pihaknya tidak berkewenangan untuk menelusuri ataupun melakukan investigasi soal radikalisme.

“Ciamis kondusif karena pendekatan persuasif. Seperti Ahmadiyah itu masih ada, namun mereka tidak secara agresif melakukan aktifitas ibadah mencolok di tempat umum. Kemudian terkait radikalisme di Ciamis kewenangannya ada di Aparat Penegak Hukum,” teasnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Radikalisme dan Terorisme Priangan Timur, khusunya di Kabupaten Ciamis, Ihsan Mujahid mengatakan, Kabupaten Ciamis masuk dalam zona merah faham radikalisme, untuk itu Ia mengajak kepada semua pihak mulai mayarakat, kaum intelektual, anak muda, para sesepuh, aparatur pemerintah termasuk Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya, juga Polres Ciamis agar punya komitmen dalam melaksanakan penanganan kasus radikalisme dan terorisme di Kabupaten Ciamis.

"Jika tidak adanya keseriusan dan keistiqomahan dalam mengurus masalah tersebut, maka saya yakin sampai kapan pun Ciamis akan tetap masuk dalam ranking zona merah radikalisme. Saya tegaskan mari kita bersama sama bergerak, beriktiar mendorong semua pihak agar Kabupaten Ciamis tidak masuk dalam rangking radikalisme tersebut," katanya. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments