MAPOLRES,- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis, dan lima tersangka (Tsk) berhasil diamankan.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muchammad Arwin Bachar dan Kabag Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena dakam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jumat (28/07/2023) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap empat kasus Curanmor dan menangkap lima orang pelaku.
Beberapa kasus terjadi di Kecamatan Ciamis, Panumbangan, Purwodadi dan Kecamatan Pamarican. Adapun kasus yang sudah diungkap tiga diantaranya adalah curanmor, satu kasus adalah pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dikatakannya,
untuk kasus pencurian pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Pamarican, dalam
kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku Curat yang terjadi di
rumah Hendi warga Dusun Lumbungsari RT.018 RW.004, Desa Pamarican, Kecamatan
Pamarican, kedua pelaku tersebut yaitu A (56) warga Kota Banjar dan ES (56)
warga Kabupaten Pemalang.
"Kedua pelaku yang ditangkap terkait kasus Curat, TKP-nya di wilayah hukum Polsek Pamarican. Kami berhasil mengamankan sepeda motor dan barang bukati lainnya yang dicuri pelaku,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku masuk ke rumah sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara mencongkel jendela ketika korban bersama keluarganya sedang tertidur lelap. Setelah masuk ke rumah kemudian pelaku berhasil membawa satu unit motor, uang dan handphone.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Selain menangkap pelaku Curat di wilayah Pamarican, jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis juga telah menangkap seorang pelaku berinisial RS warga Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Ciamis Kota. Kejadian berawal ketika korban saat itu memarkirkan kendaraan di halaman sebuah Caffe Jalan Ir H Juanda Ciamis.
“Dalam
aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino dengan Nopol
Z 3974 MB milik seorang Satpam. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil
kami tangkap,” kata Kapolres.
Menurutnya, pihaknya juga sudah mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Panumbangan dan menangkap AA warga Bojongmengger yang kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggir Jalan Raya Warungdoyong Kecamatan Panumbangan.
“Pelaku berhasil ditangkap di TKP karena ketika akan membawa kabur motor diketahui oleh pemiliknya yang langsung berteriak,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap Was warga Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, setelah Was berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Vario yang ditinggal pemiliknya saat memancing.
“Semua pelaku sudah dalam penahanan pihak kami untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” jelasnya.
Dalam
kesempatan itu juga Kapolres memberikan kunci dan STNK motor Nmax milik Hendi
warga Pamarican yang dicuri dari rumahnya oleh kedua pelaku beberapa bulan
lalu. (Nank)*
0 Comments