Pelaku Illegal Logging Rugikan Perhutani Rp1,2 Milyar Ditangkap Polisi

ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jun Bin Suhri (48) warga Pangandaran yang diduga merugikan Perhutani mencapai Rp1.224.419.000 akibat perbuatannya melakukan penebangan liar (illegal logging) di Petak 7A RPH Cisaladah BKPH Pangandaran KPH Ciamis akhirnya ditangkap polisi, sementara tiga rekannya, Cece, Idis dan Asep Daryanto yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Ciamis juga berhasil mengamankan seorang warga Pangandaran lainnya, P (31) yang terjerat kasus narkoba karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Sementara BAP (42) warga Cimahi Selatan, Bandung ditangkap Satuan Narkotika Polres Ciamis di Jalan Jendral Sudirman. tepatnya di Alun-alun Ciamis, dan polisi menyita satu paket sabu seberat 9 gram.


Demikian diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar, Kasat Narkoba, AKP Darli dan Kabag Humas, Ipda Hj. Iis Yeni Idaningsih dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Jumat (06/12/2019).

Menurut Kapolres, pelaku illegal logging ditangkap berdasarkan laporan dari Perum Perhutani, bahwa kawasan hutan lindung yang akan digunakan sebagai hutan konservasi untuk mencegah longsor, banjir serta sebagai resapan air di daerah Parigi dan Langkaplancar mengalami kerusakan yang cukup parah.

“Setelah laporan tersebut ditindaklan juti, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti. Ini sudah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan,” katanya.

Bahkan, tersangka juga menebangi pohon di area Petak 50 B, 50 C1dan petak 50 C2 RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis yang termasuk di Dusun Karangmulya Desa Bangunkarya Kecamatan Langkaplancar Pangandaran.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gergaji mesin (Chain Shaw), satu buah pisau, tiga unit kendaraan roda dua (Motor) dan 73 batang kayu rimba campur yang diambil dari petak 7A dan 46 batang kayu rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan petak 5C2 dengan total 119 batang kayu gelondongan.

“Sebagian kayu gelondongan sudah kita amankan di Mapolres Ciamis dan sisanya masih di TKP, adapun jenis kayu yang ditebang tersangka adalah beunying, mara, kondang dan seuseureuhan,” tegasya.

Menurut pengakuan tersangka, aksi illegal logging dilakukan bersama tiga rekannya sejak Oktober 2919 untuk membuka lahan baru yang akan ditanami kapol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 (B) Jo Pasal 82 (B) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 milyar.

Ganja Kering dan Sabu
Sedangkan dari tersangka P yang memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja, berhasil ditrangkap diDesa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, berhasil menyita satu bungkus daun ganja kering sisa pakai dan satu bungkus papper marsbrand.


Atas perbuatanya tersangkadijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan Denda Rp. 800 Juta hingga Rp. 8 Milyar.

Sementara darei tersangka BAP (42) warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Bandung yang berhasil ditangkap di Alun-alun Ciamis, polisi menyita satu paket sabu seberat 9 gram.

“Tersangka ini membeli sabu dari seorang DPO di Bandung, dan akan menjualnya kembali di Ciamis,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments