Dari Sosialisasi Bidang Hukum, Dana Desa Baru Terserap 91 Persen

ciamiszone.com :
KAWALI,- Sampai dengan Minggu kedua Desember 2019, baru sekitar 91 persen dana desa yang terserap, sementara 9 persen sisanya harus sudah terealisasikan sebelum tanggal 20 Desember ini.

Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Dian Budiyana dalam acara Sosialisasi Sadar Hukum kepada Masyarakat tentang Kesadaran Regulasi Hukum dan Perlindungannya Bagi Masyarakat se-Kecamatan Kawali yang digelar di Bale Reka Paminton, Bhumi Niskala, kawasan Astana Gede Kawali, Selasa (11/12/2019).
  
Menurut Dian, sebagai narasumber pihaknya memberikan materi terkait sosialisasi pelaksanaan dana desa tahun 2019, dan memberikan pemahaman tentang administrasi, karena dana desa sudah berlangsung dari tahun 2015.

“Mungkin yang jadi kendala karena banyaknya program-program kegiatan tidak hanya dari dana desa, mungkin dari segi pembagian waktunya saja. Sebenarnya mereka sudah memehami masalah administrasi hanya yang menjadi keterlambatan itu bagaimana mengeksekusi sesuai dengan perencanaan yang ada di tingkat desa,” katanya.


Menurutnya, dari scheudule waktu kegiatan jangan berbenturan antara kegiatan satu dengan kegiatan yang lainya, jadi ada semacam spare waktu dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ini menjadi pemicu bagi desa bahwa ketika pelaksanaan anggaran setiap tahun itu tidak ada istilah leha-leha, dalam arti ketika selesai dikerjakan secara otomatis harus bisa selesai sehingga nanti tidak bertumpuk diakhir tahun seperti ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Sub Seksi Sosial Politik (Kasubsi sospol) Kejaksaan Negeri Ciamis, Kendar Surdiana mengatakan, pihaknya memberikan pemahaman tentang hukum, masyarakat harus memahami aturan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Pemerintahan desa harus paham aturan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.


Menurut Kendar, pihaknya memberikan pengertian edukasi dan sosialisasi agar pemerintahan desa paham akan aturan sehingga akan terselenggaranya pemerintahan desa yang baik dan benar serta hati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Dalam mengambil kebijakan baik dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban harus sesuai dengan aturan yang ada jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan,” terangnya.

Menurutnya, Pemdes dalam laporan pertanggungjawaban harus tertib administrasi, apabila ada perubahan scheudule dari perencanaan sebelumnya, harus dituangkan dalam berita acara.

“Jadi dalam laporan pertanggungjawaban semuanya ditulis sesuai dengan apa yang dilaksanakan jangan sampai bersifat fiktif atau melakukan penyelewengan,” tegasnya.

Acara sosialisasi bidang hukum tahap kedua ini yang digelar Rabu (11/12/2019) digelar serentak di empat kecamatan, mulai Kecamatan Cipaku, Kawali, Lumbung dan Panawangan dengan pemateri selain dari DPMD juga dari Inspektorat, Polres Ciamis, Kejari Ciamis dan dari  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis. (Nank/cZ-01)

Post a Comment

0 Comments