ciamiszone.com :
AKBP Dony Alexander menyebutkan, dua tersangka, JS dan Mul ditangkap di wilayah Banjar. Dari tersangka brhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China sebanyak 13 bungkus tersimpan di sebuah tas ransel dalam Honda CRV berwarna putih yang terparkir di depan rumah orangtua tersangka JS.
Sepulang dari Jakarta, Kamis (5/10/2017) mobil tersebut kembali diparkir di rumah Enceng dalam kondisi kotor dan tidak pernah dilakukan pembersihan serta tidak ada barang yang dikeluarkan. Sementara kunci mobilnya disimpan di rumah Istri JS tidak jauh dari TKP.
BANJARSARI,- Delapan petugas BNNK Ciamis yang tergabung dalam Tim Analisa Seksi Pemberantasan dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Ciamis, AKBP Yaya Satyanagara, SH, Senin (9/10/2017) melakukan pengecekan dan penelusuran ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyitaan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 13 bungkus jenis sabu oleh Subdit II Dit. Resnarkoba Polda Metro Jaya, 6 Oktober 2017 malam lalu.
Terkait adanya penyitaan barang bukti di RT 09 RW 03, Dusun Pangarengan, Desa Sindangasih, Kec. Banjarsari Kab. Ciamis itu, Kepala BNNK Ciamis AKBP Yaya Satyanagara melakukan konfirmasi kepada Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander selaku Pimpinan Tim Pengembangan Kasus Narkotika ke Banjarsari yang membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu.
Ditegaskan, barang bukti sabu tersebut masih dalam keadaaan utuh, tidak ada tanda-tanda sobek dalam bungkusnya dan tidak pernah beredar di wilayah Ciamis karena jumlahnya sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka Mul dan JS yang keduanya berhasil diamankan dari rumah Mul di wilayah Banjar.
Menurut AKPB Yaya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka JS, Enceng, tiga hari sebelum anaknya ditangkap, tersangka Mul sempat menitipkan kendaraan Honda CRV warna putih untuk digunakan ke Jakarta.
Ditegaskan Yaya, barang bukti narkotika jenis sabu yang diketemukan di rumah Enceng (orangtua tersangka JS) adalah barang bukti yang disembunyikan atau dilarikan dari Jakarta untuk menghindari pengejaran petugas Polda Metro Jaya.
“Dipastikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak pernah beredar di Kabupaten Ciamis, namun wilayah Ciamis hanya dijadikan sebagai tempat penyimpanan saja. Ciamis tetap dinamis, aman, tentram dan damai serta terjaga dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Yaya. (BNNK)*
0 Comments