ciamiszone.com :
CIAMIS,-
Untuk melengkapi data sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan sosial yang
tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemkab Ciamis sangat
mendukung upaya pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data
Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Ciamis selaku Ketua
TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) H. Jeje Wiradinata
didampingi Kepala Bappeda selaku Sekretaris TKPKD H. Kusdiana, MM, Rabu
(10/06/15).
“Kegiatan PBDT diharapkan dapat memperoleh validitas data yang dapat
dipertanggung jawabkan untuk intervensi program-program perlindungan sosial
baik yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga tepat
sasaran,” kata Wabup seraya mengakui, tujuan utama dari
kegiatan PBDT adalah untuk memperoleh data rumah tangga dan anggota rumah
tangga sasaran kondisi tahun 2015 yang akan dipergunakan oleh Kementrian/lembaga,
Pemerintah Daerah dan swasta sebagai sasaran program perlindungan sosial.
Dijelaskannya, kegiatan PBDT dibagi dalam dua
tahap, yaitu melaui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang
merupakan forum
pertemuan untuk bertanya jawab bersama dengan publik/masyarakat. Konsultasi
hanya melibatkan tokoh yang mewakili masyarakat, seperti ketua komnunitas,
kepala dusun, Ketua RW, Ketua RT (Satuan Lingkungan Setempat)
atau
tokoh yang mewakili. FKP dilaksanakan pada tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini
dilaksanakan di setiap desa dengan waktu pelaksanaan mulai tanggal 25 Mei
sampai 24 Juni 2015.
Tahapan pelaksanannya untuk tingkat desa,
Kepala
Desa menyelenggarakan dan memimpin langsung FKP dengan bahan acuan
prelist awal hasil PPLS tahun 2011 dan para penerima
program. Pada akhir FKP di desa/kelurahan, kepala desa/lurah beserta para Ketua
RW menandatangani berita acara.
Sedangkan di tingkat kecamatan,
Camat
setempat,
mewakili Bupati sebagai penanggung jawab ditingkat kecamatan wajib mengetahui
hasil FKP dengan menandatangani daftar prelist
baru hasil FKP. Dan tingkat kabupaten, Badan Pusat
Statistik (BPS) melakukan pengolahan hasil FKP di tiap desa dan mencetak prelist baru yang akan dipergunakan
sebagai dasar pendataan rumah tangga oleh Petugas pencacah
lapangan (PCL).
Sementara
tahapan kedua yaitu pendataan ke rumah tangga, pelaksanaan pendataan kegiatan PBDT
Tahun
2015. Petugas pencacah lapangan (PCL) akan mendata
setiap rumah tangga yang telah tercetak pada daftar prelist baru, sehingga daftar nama dan alamat
rumah tangga yang sudah dikonfirmasi keberadaannya melalui FKP
kembali dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan dengan tujuannya
untuk memperoleh
data mutakhir yang dibutuhkan dalam penargetan dengan metode pelaksanaan adalah
kunjungan langsung (door to door).
“Selanjutnya
hasil pendataan tersebut diserahkan ke pemerintah pusat untuk dijadikan dasar
pelaksanaan program perlindungan sosial,” kata Wabup. (cZ-01)*



2 Comments
mudah-mudahan lancar
ReplyDeletesemoga tepat ke sasaran
ReplyDelete