ciamiszone.com :
CIAMIS,- Diduga gara-gara
memalsukan Akta Kelahiran, En seorang perangkat Desa Dayeuhluhur, Kec.
Jatinegara, Kab. Ciamis dipecat dari jabatannya sebagai Kaur Umum yang
dijabatnya hampir delapan tahun.
Hal
itu diungkapkan Kepala Desa Dayeuhluhur, Husen Akbar kepada ciamiszone yang
mengaku kaget ketika mendapat laporan warganya yang ditolak masuk sebuah
perguruan tinggi di Ciamis karena salah satu persyaratannya berupa akta
kelahiran yang diduga palsu.
“Korban
melaporkan dugaan palsunya Akta Kelahiran anaknya itu kepada saya sebagai Kades
karena memang yang mengurus pembuatan akta kelahiran adalah perangkat saya,
yaitu Kaur Umum. Setelah dikonfirmasi ternyata mengakui, bahkan diduga ada puluhan
akta kelahiran yang diplasukannya,” katanya.
Mengetahui
perbuatan Kaurnya seperti itu, tidak menunggu lama, Kades pun memberhentikan
Sang Kaur dari jabatannya dan menyarankan agar mempertanggungjawabkan segala
perbuatannya.
“Dia
bertugas sudah hampir delapan tahun, saya baru tahu tiga minggu lalu dia
memalsukan Akta Kelahiran. Itu pun karena ada pengaduan masyarakat,” tegasnya
Rabu (25/03/15).
Kades
pun kepada ciamiszone sempat memperlihatkan copy akta kelahiran palsu atas nama
Raditya Putra Pratama, anak laki laki dari
pasangan Enjang Jamiludin dan Leni Herlina, dan atas nama Pitriani anak perempuan
dari pasangan Oma Somadi dan Onah Nurhayati yang sepintas mirip dengan akta
asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ciamis.
Akta
aspal (asli tapi palsu) itu dikeluarkan pada 7 Juni 2013, tertera tandatangani
atas nama Kadis saat itu, Drs. Endang Sutrisna, M.Si, namun kedua akta aspal
tersebut nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahirannya sama.
“Ini
yang menjadi kecurigaan setelah diteliti ternyata keduanya memiliki NIK sama
yaitu A -6240 0342220, hal serupa juga terjadi pada Nomor Akta Kelahiran
10660/LTS/2013 sama-sama dimiliki keduanya. Yang lebih mencurigakan lagi
dilihat dari hologram gambar lambang burung garuda yang sangat berbeda dengan
aslinya,” kata Husen Akbar.
Ditempat
terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ciamis, Drs. H.
Adang Daradjat, MM tidak mau berkomentar terkait temuan dugaan pemalsuan akta
kelahiran tersebut.
“Saya
belum bisa berkomentar terkait hal ini karena saya tidak mengetahui
permasalahan yang sebenarnya,” katanya, Rabu (25/03/15) seraya memerintahkan
Kabid Capil untuk memeriksa NIK di data basenya.
Hasil
pemeriksaan data base, Kabid Capil, Dede Nandang menjelaskan, NIK tersebut
ternyata benar bukan milik Raditya Putra Pratama atau pun Pitriani tetapi atas
nama Aril Adewan seorang laki-laki dari pasangan Ujang Tedih dan Teti Suryati.
Menurut
Dede, untuk mengantisipasi hal itu pihaknya akan turun ke Jatinegara untuk
mengecek langsung dan mendata warga yang belum mempunyai akta agar segera
diproses.
“Kami
akan turun kje Jatinegara dan memproses pembuatan akta kelahiran secara
gratis,” katanya.
Dede
juga mengaku, sebelumnya sempat ada pihak yang mempertanyakan hal serupa dengan
membawa akta aspal korban yang berbeda, ternyata setelah dicek di data base
memang dipalsukan, terlihat dari kertasnya juga berbeda, dan NIK-nya juga
muncul atas nama orang lain. (cZ-Lili)*



1 Comments
terimakasih informasinya gan,,sangat bermanfaat sekali,,
ReplyDelete