ciamiszone.com :
CIAMIS,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menargetkan sebanyak
500 orang pecandu narkoba di Ciamis siap untuk direhabilitasi,
hal itu dilakukan sebagai implementasi dari program BNN yang aka merehabilitasi
100 ribu pecandu di Indonesia.
Demikian diungkapkan Kepala,
BNN Kab. Ciamis Drs. Dedy Mudyana M.Si,
dalam Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah, di
Aula Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kab. Ciamis, Senin (09/03/15).
“Diperlukan kesiapan BNNK
Ciamis dalam
melaksanakan kebijakan tersebut. Tanpa peranserta
masyarakat program tersebut tidak akan terlaksana. Untuk itulah BNNK Ciamis
melaksanakan kegiatan Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan
Kerja Pemerintah dengan harapan untuk menggugah kepedulian seluruh SKPD di
lingkungan Pemkab Ciamis berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” katanya.
Seminar resmi oleh
Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Kab. Ciamis, Drs. H. Tatang,
M.Pd.
yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI, para Kepala SKPD, para Camat, Lurah dan pegawai di
Lingkup Pemkab Ciamis sebanyak 67 orang.
KORPRI dituntut berperan aktif
dalam membina, membimbing dan mengayomi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan
daerah, karena KORPRI adalah satu satunya wadah tempat curhatnya PNS dalam
pengembangan karier, termasuk mengoptimalkan kinerja di era otonom untuk lebih
baik lagi, serta membawa peran positif juga di lingkungan masyarakat dalam
berbagai hal, termasuk menyampaikan informasi dan solusi menangani permasalahan
narkoba.
Dedy berharap, kiprah KORPRI di masyarakat salah
satunya adalah memberikan keyakinan terhadap keluarga pecandu dan korban
penyalahguna narkoba, jangan menganggap aib karena tidak akan terselamatkan,
dan jangan takut dipidana, karena Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
telah menjamin setiap pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani
rehabilitasi, yang mengandung makna pecandu lebih baik di rehabilitasi daripada
dipenjara.***



0 Comments