
Oleh: Yun Gunawan
ciamiszone.com :
SIAPA yang tidak kenal
Pegadaian, bisa dipastikan hampir seluruh masyarakat dewasa mengetahui Pegadaian
sebagai tempat mengatasi masalah tanpa masalah, hanya dengan membawa barang
berharga, dalam sekejap saja setidaknya mampu menyelesaikan masalah keuangan.
Sehingga tidak dipungkiri masih banyak warga yang menatap sebelah mata dengan
keberadaan Pegadaian. Dengan asumsi orang yang keluar masuk Kantor Pegadaian
dipandang mereka yang sudah menggadaikan barang berharganya karena terdesak
kebutuhan keuangan.
Padahal,
kenyataannya saat ini tidak semua orang yang keluar masuk Kantor Pegadaian
hanya untuk melakukan transaksi pergadaian, tapi mereka sudah bisa berinvestasi
di Pegadaian dengan memanfaatkan produk-produk Pegadaian diantaranya investasi
emas murni batangan seberat 5 gram, 10 gram sampai 20 gram bisa didapatkan di Pegadaian
dengan keamanan yang terjamin.
Sebagai
lembaga penjaminan yang termasuk pada Lembaga Jasa Keuangan Non Perbankan, PT Pegadaian
(Persero) diatur, diawasi dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
terpercaya sebagaimana lembaga jasa keuangan lainnya seperti Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah (PPKD), Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPIE), PT
Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dengan
kehadiran OJK yang bertugas mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan
yang terpercaya, masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi khususnya di
Pegadaian karena mulai sistem pelayanan sampai keamanan aset tetap dalam
pantauan OJK.
Berdasarkan
survey yang dilakukan Direktorat Literisasi dan Edukasi OJK, pengguna jasa
Pegadaian hanya 5,04% dari sejumlah responden yang disurvey, perbandingannya hanya
5 orang saja dari 100 orang responden menggunakan produk dan jasa pegadaian. Padahal
lebih dari separuh responden (53,64%) mengetahui tentang Pegadaian serta produk
dan jasa yang disediakan.
Kenyataan
ini memperlihatkan, keberadaan Pegadaian sudah dipahami oleh masyarakat, namun
penggunaan produk dan jasanya masih perlu disosialisasikan sehingga masyarakat
paham terhadap hadirnya Pegadaian sebagai lembaga keuangan non perbankan yang berperan
ikut membantu dan mendukung program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dengan mencegah praktek
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya yang sebenarkan bisa menjadi
ujung tombak ketika masyarakat bermasalah dengan keuangannya.
Investasi
di Pegadaian bisa menjadi solusi, yaitu investasi logam mulai batangan dengan
berat 5, 10 dan 20 gram melalui cicilan ringan. Kita cukup datang ke Kantor
Pegadaian dan tetapkan jumlah logam mulia yang akan kita miliki dengan menyiapkan
uang muka 20% dari total harga logam mulia tersebut.
Selanjutnya
tinggal membayar cicilan investasi logam mulia dan pastikan besarnya cicilan
investasi maksimal 30% dari penghasilan bulanan yang diterima. Selama cicilan
berjalan logam mulia tetap disimpan di Pegadaian sementara kita akan menerima
surat atau dokumentasi investasinya.
Setelah
lunas mambayar seluruh cicilan sesuai periode kredit tertentu, maka logam mulia
itu sepenuhnya menjadi milik kita.
Memastikan
PT Pegadaian (Persero) sebagai tempat berinvestasi logam mulia merupakan
langkah tepat, karena tidak dipungkiri saat ini banyak perusahaan atau lembaga
penjamin yang bergerak dibidang investasi logam mulia tapi tidak jelas
keberadaannya, padahal operasionalnya sebuah lembaga penjamin harus seizin OJK.
Sementara aset investasi di Pegadaian selain dibawah pengawasan OJK juga ketat
pengamannnya karena dilindungi asuransi.***



0 Comments