ciamiszone.com :
CIAMIS,- Sebanyak 12 ribu lebih
warga miskin masih menungu persetujuan pusat untuk didaftarkan ke Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar dijamin kesehatannya, ke-12
ribu lebih nama tersebut merupakan nama pengganti dari peserta Jamkesmas yang
pindah dan meninggal dari total sebanyak 575 ribu.
Demikian
diungkapkan Asisten II, Bidang Kesra Pemkab Ciamis, Drs. HM. Soekiman kepada ciamiszone,
Selasa (07/01) seraya mengakui, ke-12 ribu nama tersebut diusulkan karena sebelumnya
mereka belum termasuk pada peserta Jamkesmas, menyusul tidak diberlakukannya
lagi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang biasa dikeluarkan oleh Dinas
Sosial.
Menurut
Soekiman, jika persetujuan dari pusat belum turun sementara dari 12 ribu nama
tersebut ada yang sakit, terpaksa jika ingin dijamin oleh BPJS mereka harus
membayar premi sendiri ke BPJS agar bisa mendapatkan kartu untuk diklaim-kan ke
Rumah Sakit yang dirujuk.
“Kami
masih membahas, apakah pengeluaran si pasien yang sedang diajukan namanya
tersebut untuk membayar premi BPJS ke pusat itu bisa diganti oleh pemerintah
atau tidak, karena akan bersinggungan dengan sistem administrasi,” katanya.
Yang
jelas menurut, Soekiman, untuk dijamin oleh BPJS si pasien harus memiliki kartu
dulu, bagaimana pun caranya.
“Memang
ada kebijakan dari BPJS kepada mereka yang sakit tapi belum ada persetujuan
masuk BPJS dari pusat bisa segera mendaftar dan mambayar premi ke BPJS agar segera
dijaminkan,” katanya.
Jika
pun dikemudian hari ternyata ke-12 ribu tersebut ditolak oleh pusat, maka itu
merupakan kewajiban Pemkab Ciamis untuk menjaminkan mereka ke BPJS yang
anggarannya akan dialokasikan dari APBD.
Soekiman
juga menghimbau, kepada masyarakat yang sebelumnya sudah mengantongi kartu
Jamkesmas tapi belum mendapatkan kartu BPJS, jika berobat ke RS agar
memperlihatkan kartu Jamkesmas sebagai pengganti kartu BPJS yang belum diterimanya,
karena peserta Jamkesmas secara otomastis sebagai peserta BPJS. (cZ-01)*




0 Comments