HUT ke-81 RI, 228 Narapidana Lapas Ciamis Terima Remisi


ciamiszone.id :
CIAMIS,- Sebanyak 228 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di Aula Lapas Kelas II B Ciamis, Senin (17/08/2026).

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Supriyanto mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan semata-mata mengenai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas proses perubahan yang telah saudara-saudara jalani,” katanya.

Ia menjelaskan, dari total 272 narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Ciamis, sebanyak 228 orang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun 2026. Sementara 44 orang belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan.

Dari 228 narapidana tersebut, sebanyak 224 orang mendapatkan Remisi Umum I dengan rincian 76 orang memperoleh remisi satu bulan, 93 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan 10 orang lima bulan.
Sedangkan empat orang mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang langsung disertai pembebasan. Rinciannya, satu orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dan dua orang memperoleh remisi tiga bulan.

Supriyanto berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Bagi saudara-saudara yang pada kesempatan ini belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati dan jangan kehilangan semangat. Tetaplah mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” katanya. (Eda)*


















Post a Comment

0 Comments