Ada Apa Dibalik Mekanisme Calon Wabup Ciamis?

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Bertepatan dengan Idul Adha 1446 H, Bupati Ciamis menerima kujungan silaturahmi dua tokoh Ciamis yang juga dikenal secara nasional, mereka adalah Miranti Mayangsari dari DPP PKS dan Heri Solehudin Atmawidjaja seorang akademisi juga motivator aktif di bidang kewirausahaan, sosial, dan juga politik, keduanya diterima di Pendopo Ciamis, Sabtu (07/06/2025).

Baik Miranti yang diterima lebih awal (sore hari) atau pun Heri Solehudin yang diterima malam hari, keduanya membahas tentang kekosongan posisi Wakil Bupati Ciamis, mereka juga dalam diskusinya banyak memberikan masukan tentang pembanguann daerah dan kemajuan Kabupaten Ciamis kedepan.

Dalam kunjungan kedua tokoh tersebut, Bupati didampingi Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BP2D) Kabapaten Ciamis, H Endang Haris Juanda.

Saat dikonfirmasi ciamiszone, Minggu (08/07/2025) H Endang Haris membenarkan dirinya ikut mendampingi Bupati Ciamis menerima kedua kunjungan tersebut dan menjelaskan dalam momen itu dibahas kekosongan Wakil Bupati selainn juga membahas tentang berbagai isu pembangunan Kabupaten Ciamis.

“Kedua tokoh tersebut mengarah langsung ke pembicaraan kekosongan Wakil Bupati, intinya seperti itu, Pak Bupati pun cukup merespon dan konsisten. Bahkan beliau terbuka kepada siapa saja yang mau mendampinginya dengan catatan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, H Endang Haris belum bisa menjelaskan secara detail mekanisme seperti apa yang dimaksud, dirinya hanya menjawab diplomatis dan singkat, “Banyak hal,” katanya.

Ada apa dibalik mekenisme tersebut? Karena sudah dipastikan dalam menentukan seorang Wakil Bupati sudah jelas aturannya, dan sudah dipastikan juga para politisi pendukung di partainya masing-masing sudah mengantongi mekanisme dan aturan-aturannya.

Saat ini tinggal ada keberanian partai pendukung mengusung maksimal dua orang kadernya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dan selanjutnya disampaikan ke Bupati Ciamis, nantinya Bupati menyampaikan dua orang calon ke DPRD untuk dipilih. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments