ciamiszone.com :
CIAMIS,- Mangkraknya sebuah pekerjaan (proyek) yang sudah ditentukan jangka waktu pengerjaannya akan merugikan berbagai pihak, mulai dari kerugian waktu sampai kredibilitas rekanan yang siap-siap menerima sanksi blacklist tidak bisa berkiprah dalam usahanya selama jangka waktu tertentu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, S.Sos, M.Si mengakui, dalam pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungannya selama 2019 tidak mendapatkan kendala dan seluruhnya selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Alhamdulillah seluruh proyek selesai sesuai waktu yang direncanakan, ada pun satu proyek karena berbagai alasan teknis dan cuaca dilakukan addendum,” katanya.
Diakuinya, dalam masa pelaksanaan proyek, pihaknya terus melakukan monitoring dan memberikan motivasi kepada rekanan agar benar-benar menjalankan pekerjaannya sesuai aturan, sehingga seluruh proyek terpantau.
“Terkadang kami turun ke lapangan langsung melihat perkembangan pekerjaan dari satu proyek ke proyek lainnya, hal ini dilakukan untuk memberikan motovasi kepada rekanan agar bekerja sesuai aturan dan waktu yang sudah ditetapkan. Kami juga langsung memberikan solusi jika terdapat kendala di lapangan,” jelas Aef.
Menurutnya, jika saja ada rekanan yang “membandel” yang berdampak pada mangkraknya pekerjaan, pihaknya tidak segan-segan untuk memutusd kontrak dan berikan sanksi kepada rekanan untuk diblacklist.
“Kami terus meberikan motivasi, jika ada yang mangkrak, tidak ada kompromi, kami akan putus kontraknya dan memberikan sanksi kepada rekanan yang bersangkutan,” tegasnya.
Diharapkan, untuk pekerjaan tahun 2020 kerjasama rekanan dalam menjalankan proyek agar tetap mengikuti atura-aturan yang berlaku dan teurs melakukan komunikasi jika terjadi kendala di lapangan untuk sama-sama mencari solusinya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dr. H. Taufik Gumelar, ST, MM., kepada ciamiszone, Selasa (07/01/2020) mengakui, pihaknya justru telah melakukan pemutusan kontrak kepada salah satu rekanan CV. AS yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Kami putus kontraknya, karena kontrak kerja pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kecamatan Cimaragas tidak selesai tepat waktu, dan kami pun memberikan sanksi kepada rekanannya,” kata Taufik.
Dijelaskannya, meskipun diputus kontrak namun secara administrasi pembayaran sudah sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.
“Rekanan hanya mampu mengerjakan pembangunan RTP sebesar 33,36 persen dari nilai kontrak Rp1,754 milyar yang dibiayai Bantuan Provinsi Jabar itu,” tegasnya. (cZ-01)**





0 Comments