Pemuda Menjadi Agen Pencegahan Bahaya Narkoba

ciamiszone.com :
PAMARICAN,- Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Galuh (UNIGAL) Ciamis, Posko Desa Sukahurip Kecamatan Pamarican bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Aula desa setempat, Sabtu (11/02/2017). 

Ketua Pelaksana KKN Posko Desa Sukahurip, Baehaki Efendi mengatakan, sebanyak 25 anggota KKN Unigal Posko Desa Golat sebanyak terdiri dari unsur Fakultas Keguruan dan Ilmu  Pendidikan dan Fakultas Teknik, salah satu program kerjanya menggelar penyuluhan bahaya narkoba, mengingat permasalahan narkoba di Indonesia dewasa ini tidak pernah berhenti dari pemberitaan.


Menurut Baehaki, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja dan pemuda khususnya angggota Karang Taruna Desa Sukahurip agar memahami dan mengetahui tentang bahaya narkoba apabila disalahgunakan.

“Kegiatan ini sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa Sukahurip dan sebagai bentuk implementasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 salahsatunya mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terciptanya masyarakat yang berkualitas, sehat tanpa narkoba” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi P2M, Deny Setiawan, S.Sos., MM. dihadapan 60 peserta yang berasal dari perwakilan Karang Taruna Desa Sukahurip dan siswa-siswi SMK Al-Ihsan Pamarican menuturkan, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba marak terjadi di masyarakat hampir di semua kalangan, termasuk di generasi muda.


Menurutnya, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pihaknya siap bersinergi dengan pihak mana pun juga yang memilki visi yang sama yaitu menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari ancaman narkoba.

“Mengingat permasalahan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (exrtraordinary crimes), kejahatan lintas negara (transnational crimes) serta kejahatan serius (serious crimes) untuk itu segenap komponen bangsa dan negara untuk ikut serta dalam upaya P4GN, karena sudah diamanatkan dalam pasal 104  hingga 108, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya P4GN,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sukahurip, Turiman, S.Ag., yang berharap, melalui penyuluhan ini seluruh peserta yang hadir dapat mengetahui, memahami dan menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba, mengingat narkoba dapat mengancam kelangsuhan hidup generasi bangsa.


“Melalui kerjasama antara mahasiswa KKN Unigal, Pemerintahan Desa Sukahurip, dan BNN Kabupaten Ciamis, menjadi langkah awal dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa Sukahurip” pungkasnya.  (HmsBNNK)

Post a Comment

0 Comments